Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Beli Seragam

Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Beli Seragam

CE ONLINE - Dimasa pandemi Covid-19 ini, Walikota Bengkulu, Helmi Hasan melarang seluruh sekolah mewajibkan siswa membeli seragam baru. Dimana hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu nomor 421.2/25/II.D.DIK/2021, yang diberlakukan mulai dari SD sampai SMP sederajat yang ada d Kota Bengkulu.

Dikatakan Helmi, SE tersebut ia keluarkan karena pertimbangan perlambatan ekonomi yang terjadi akibat dampak pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini kita keluarkan karena banyaknya wali murid yang protes biaya beberapa setel seragam yang dinilai cukup tinggi.Karena itu para orang tua tak diwajibkan membeli seragam sekolah," ungkap Helmi.

Helmi menyatakan, surat edaran itu dikeluarkan untuk mempertegas surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Tentang prosedur operasional standar (POS) kegiatan pembelajaran tatap muka tingkat Paud, SD, SMP dan lembaga pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM).

Diketahui bahwa ada tiga poin yang diatur dalam surat edaran Wali Kota Bengkulu tersebut. Pertama sekolah diperbolehkan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sesuai dengan POS yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya memperhatikan penurunan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19 maka satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan apapun yang memberatkan orang tua siswa dan melarang mewajibkan orang tua siswa membeli seragam sekolah.

Terakhir, bagi siswa yang tidak memiliki seragam sekolah maka boleh menggunakan pakaian bebas pantas selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk sementara selama pandemi COVID-19 sampai dengan membaiknya perekonomian masyarakat.
"Bagi orang tua murid yang belum bisa membeli seragam maka siswanya boleh menggunakan pakaian bebas tapi pantas. Kami paham bahwa kondisi ekonomi masyarakat sekarang memang sedang susah, maka pemerintah tidak boleh menambah susah," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: