Pelaku Investasi Bodong Diamankan di Babel, Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
CE ONLINE- Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil membongkar praktik tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong, yang berhasil menipu daya ratusan lebih pesertanya dengan keuntungan yang berhasil diraih mencapai Rp 2 miliar lebih. Diketahui, tersangka yang berhasil diamankan AA (22) warga kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang berhasil diamankan pada Jumat (20/8) sekira pukul 21.00 WIB di Pelariannya di Propinsi Bangka Belitung (Babel) atas koordinasi Sat Reskrim Polres Kepahiang dengan Sat Reskrim Polres Pangkal Pinang Babel.
dalam konferensi persnya di Mapolres Kepahiang Senin (23/8) siang kemarin, menerangkan jika penangkapan terhadap ibu rumah tangga asal Kabupaten Rejang Lebong ini berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban atas nama gilang Ade Pratama (21) warga Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai yang dilaporkan pada 16 juni 2021 lalu. Dimana Gilang telah menjadi korban dari bisnis investasi bedong yang dijalankan Tsk AA, sebesar Rp 37.195.000.
Dimana korban tertarik untuk menginvestasikan uangnya kepada tsk, setelah mendapatkan iming-iming dari tsk keuntungan sebesar 30 persen setiap Minggu dari setiap uang yang diinvetasikan kepada Tsk.
"Sementara ini penangkapan terhadap tsk berdasarkan laporan korban Gilang, hanya saa dari pemeriksaan awal yang kami lakukan terhadap tsk kalau korbannya ini cukup banyak, bahkan sudah mencapai ratusan lebih tidak hanya di Kabupaten Kepahiang tetapi juga banyak korban dari daerah lain di Provinsi Bengkulu," ungkap Kapolres.
Dari aksi yang dijalankannya, sambung kapolres, Tsk sudah berhasil menghimpun uang dari seluruh korbannya mencapai Rp 2 miliar lebih.
"Modusnya tsk ini mengajak para calon korbannya untuk berinvestasi kepada Tsk dengan iming iming Tsk bersedia memberikan keuntungan 30 persen dari uang yang diinvestasikannya setiap 1 minggu," ujar Kapolres.
Terhadap tindak pidana yang dilakukannya, lanjut kapolres, sk diancam dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Selain berhasil mengamankan Tsk AA Sebut Kapolres, pihaknya juga berhasil menyita Barang Bukti berupa buku 4 lembar buku rekening tabungan dengan berbagai Bank, 4 lembat ATM, 1 tablet, 2 unit HP
Amankan Tsk Penggelapan
DITEMPAT yang sama Kapolres Kepahiang AKBP Suarman, SIK, MAP, juga menerangkan jia unit Reskrim Polsek ujan Mas berhasil mengamankan 1 orang terduga tindak pidana pengelapan 1 unit kendaraan roda 4 (mobil) Daihatsu Xenia warna putin BD 1672 HC milik Ibnu Nasir (52) Warga Desa ujan Mas Bawah Kecamatan ujan Mas Kepahiang. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial ED (43) Warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur kabupaten Rejang Lebong.
ED diamankan unit reskrim Polsek Ujan Mas Kepahiang pada (17/8) sekira pukul 17.00 WIB di Kota pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung (Babel). Disampaikan Kapolres Kronologis kejadiannya terjadi pada hari Minggu (25/7) sekira Pukul 11.)) WIB, tersangka menemui korban untuk merental mobil milik korban dengan janji akan digunakan untuk satu keperluan di Kabupaten Lebong. Hanya saja sejak hari itu tsk tidak lagi dapat ditemukan, bahkan Korban mendapatkan informasi jika kendaraan miliknya nya telah digadaikan Tsk degan orang lain seharga Rp 20 juta.
Dari Pengakuan Tsk uang tersebut digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membeli 1 unit sepeda motor dan perabotan rumah tangga lainnya.
"Untuk Tsk yang diamankan Unit Reskrim Polsek Ujan Mas ini, sudah kami amankan, dan saat ini masih dalam pengembangan," singkatnya (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: