Baru Terima Rp 5 M Transfer DBH Pajak Provinsi
CE ONLINE - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Damsi, S.Sos, menerangkan, jika sampai dengan Agustus ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, baru menerima transfer dana bagi hasil (DBH) pajak provinsi sebesar Rp 5 miliar, dari yang seharusnya di terima pemkab Kepahiang sebesar Rp 24 miliar. Meski masih menyisakan lebih kurang Rp 19 miliar lagi belum diterima Pemkab Kepahiang dari Pemprov Bengkulu, namun Piutang BDH tahun 2019 dan 2020, yang sebelumnya sempat dipertanyakan Pemkab Kepahiang kepada Pemprov Bengkulu.
Tegas Damsi, saat ini semuanya sudah diluanasi pemprov da telah diterima Pemkab Kepahiang.
"Untuk persoalan DBH, Alhamdulillah Piutang 2019 dan 2020, semuanya sudah lunas, hanya tinggal lagi DBH 2021 ini yang baru sebagian kita terima dan hal wajar karena tahun 2021 masih berjalan," ungkap Damsi.
Setiap tahunnya Pemkab Kepahiang menerima transfer DBH pajak yang dikelola Pemprov lebih kurang Rp 24 miliar. Yang bersumber dari bersumber dari pajak balik nama kendaraan bermotor, pajai air permukaan, pajak rokok dan pajak bahan bakar.
"DBH Pajak 2021 ini yang sudah kita terima dam masuk dalam Kas Daerah lebih kurang Rp. 5 miliar, artinya Pemprov Bengkulu masih terhutang kisaran Rp 19 milair," ujar Damsi.
Masih dikatakan Damsi, DBH pajak provinsi, sangat diharapkan Pemkab Kepahiang, dengan harapan bisa membantu keuangan daerah, yang mana saat ini keuangan Pemkab Kepahiang dalam kondisi yang tidak baik karena adanya refocusing dan pemotongan DAU dari Pemerintah Pusat yang digunakan untuk penanganan Wabah Corona.
"Setidaknya jika uangnya sudah kita terima, bisa menutupi kegiatan kegiatan kita yang harus ditunda karena adanya refucusing dan pemotongan DAU," tukasnya (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>