Jadi Kurir Ganja, Dua Warga Cinto Mandi Ditangkap Polisi
CE ONLINE- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepahiang, kembali berhasil mengamankan terduga kurir narkoba golongan 1 tanaman jenis Ganja. Kedua terduga yang diamankan pada Senin (23/8) Sekira Pukul 17.30 WIB ini merupakan warga Desa Cinto Mandi Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang masing-masing berinisial AN (21) dan RW (19).
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SE yang dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang yang didiga merupakan kurir narkoba golongan 1 jenis tanaman ganja.
Disampaikan Kasat kronologis penangkapan terhadap kedua Petani asal Desa Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan pihaknya, ada 2 orang laki-laki menggunakan yang sepeda motor Yamaha merk Vixion warna merah putih yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja, dari informasi warga yang didapat bahwa tersangka sering mengambil Narkotika jenis Ganja di Kabupaten Empat Lawang untuk di edarkan di wilayah hukum Polres Kepahiang tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang.
Seketika itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan diwilayah tersebut guna memastikan kebenaran dari informasi yang didapatkan pihaknya, benar saja tidak lama berselang lewat 2 orang laki-laki yang melintasi jalan lintas Kepahiang-Pagar Alam dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, dan langsung dialakukan penyegatan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan pakaian tersangka, benar saja ditemukan 2 paket sedang ganja yang disimpan Tsk RW dalam saku celana bagian depan yang digunakannya.
"Dua Tsk ini memang sudah merupakan TO lama kami dalam kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kepahiang," ungkapnya
Dijelaskan Kasat berdasarkan pengakuan kedua Tsk, jika barang haram tersebut dirinya dapatkan dari wilayah Kabupaten Empat Lawang Sumsel, untuk kembali diedarkan di wilayah Kecamatan Bermani Ilir khususnya wilayah Muara Langkap. Dan pengakuan Tsk sendiri kalau dirinya sudah berprofesi sebagai kurir barang haram ini sudah sejak 1 tahun ini.
"Untuk kedua Tsk ini, kami jerat dengan pasal 114, 112 dan 127, dengan ancaman diatas 7 tahun," singkat Kasat. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: