Sepanjang Januari – Agustus 2021, Polisi Tangkap 34 Tersangka Narkoba
CE ONLINE - Sepanjang Januari hingga Agustus 2021 ini, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepahiang telah berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang serta berhasil mengamakan sebanyak 34 orang sebagai tersangka baik sebagai pengedar, kurir maupun pengguna.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Narkoba Iptu. Doni Juniansyah, SM, mengatakan, dari total 27 kasus yang sudah berhasil diungkapnya sebagian besar sudah dilimpahkan pada tahap penuntutan dan sebagian pula sudah memiliki putusan pengadilan untuk menjalani hukuman atas perkara yang dilakukan para Tsk.
"Benar sampai dengan sekarang ini sudah 27 kasus yang berhasil kami ungkap sampai dengan Agustus ini, sementara target yang dibebankan pada kami (Satres Narkoba, red) 2021 ini hanya 30 kasus. Artinya tinggal 3 kasus lagi terget pengungkapan tahun 2021 ini 100 persen," ungkap Kasat.
Disampaikan Doni, untuk rincian perkara yang ditangani, terdiri dari 13 kasus ganja dan 14 kasus sabu. Yang mayoritas para pelakunya adalah pemuda dan dewasa.
Ditambahkan Doni, dari total 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang mayoritas kasus penyalahgunaan terjadi di Kecamatan Merigi. Dilihat dari angka kasus yang terjadi, Kecamatan Merigi selalu dijadikan pintu masuk bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kepahiang. Karena berdasarkan pengakuan para tersangka, barang-barang haram tersebut dibawa masuk dari Kabupaten Rejang Lebong (RL).
"Untuk lokasi yang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba terletak di Kecamatan Merigi. Ini lantaran banyaknya tersangka yang kita amankan disana, setelah mengambil barang dari Kabupaten RL," tutup Doni. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: