Soal Pemotongan DAU, Pemprov Surati Pusat
CE ONLINE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan bersurat ke Pemerintah Pusat terkait dengan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan besaran sekitar Rp 40,15 miliar. Dimana hal ini sudah disepakati dalam pertemuan antara TAPD Pemprov Bengkulu dan Banggar DPRD Provinsi Bengkulu sebelumnya.
"Menurut Banggar DPRD, sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK), pihaknya bersepakat untuk bersurat dulu kepada pemerintah pusat," ungkap Sekda Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri M.Si.
Diketahui sebelumnya, pemotongan DAU dilakukan karena untuk membiayai kegiatan penanganan Covid-19 yang dilakukan instansi vertikal di Provinsi Bengkulu. Dimana pemotongan langsung dilakukan pemerintah pusat, dalam artian tidak lagi di kirim kepada Provinsi Bengkulu.
"Untuk teknisnya, sebagaimana yang saya sampaikan tadi, tentunya tergantung dan sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Namun dengan penyuratan itu nanti, kita harapkan agar pemerintah pusat dapat menganulir keputusan untuk memotong DAU. Mengingat keuangan daerah kita sangat minim, ditambah lagi SILPA yang kecil," ujarnya.
Sebelumnya Anggota Banggar DPRD Provinsi, Edwar Samsi S.IP Mengatakan bahwa TAPD menyampaikan, pemotongan DAU tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 tahun 2021. Akan tetapi menurut Edwar, PMK tersebut kontradiktif dengan PMK Nomor 94 Pasal 9b Ayat 7 yang menyatakan tidak ada pemotongan DAU.
"Dalam PMK Nomor 94 itu tidak ada pemotongan DAU termasuk DBH dan akan dipotong pada tahun 2022. Sedangkan versi TAPD berdasarkan PMK Nomor 17 itu tadi, itu tetap dipotong. Itulah yang menjadi bahan awal pembahasan kita tadi," sampainya.
Terkait hal ini, pihak Banggar meminta agar TAPD melalui Sekda Provinsi menyampaikan kepada Gubernur, kenapa antara PMK Nomor 17 dan PMK Nomor 94 itu kontradiktif. Karena menurut mereka, tidak seharusnya isi kedua PMK tersebut kontradiktif.
"Selain itu tadi kita juga minta agar mereka memaksimalkan PAD kita. Sehingga program Gubernur yang sudah masuk dalam APBDP dapat mulai sebagian dilaksanakan," kata Edwar.
Sementara itu, menanggapi pemotongan DAU yang disampaikan TAPD tersebut, Edwar menilai itu bukanlah pemotongan. Melainkan memang pengurangan jatah saja, mengingat saat ini kurangnya pendapatan karena dampak Pandemi Covid-19.
"Itu nanti perlu dipertanyakan lagi. Dengan kurangnya pendapatan kita sebesar itu, maka otomatis kegiatan yang kita sudah susun di APBD reguler tentu akan ada pengurangan. Dampaknya akan kesitu," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: