Pejabat Boleh Dinas Luar, Sekda : Kecuali Urgent
CE ONLINE- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, telah memberikan izin bagi pejabat daerah khususnya Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah kabupaten Kepahiang untuk melaksanakan perjalanan dinas luar daerah (DL).
Hanya saja ditegaskan Zamzami demi keselamatan dan kesehatan dan penghematan anggaran dimasa pandemi Covid-19 saat ini, DL hanya dilakukan jika memang penting dan dilakukan dengan jumlah peserta yang terbatas.
"Kalau memang sifatnya urgent, apa lagi berhubungan dengan anggaran dan kegiatan yang bisa diambil dari luar kenapa tidak, pasti akan kami izinkan," ungkap Sekda.
Sebaliknya sambung Sekda, DL tetap belum diizinkan, jika hanya sebatas melakukan kegiatan koordinasi, karena koordinasi dapat dilakukan melalui zoom metting. Larangan melakukan DL yang sifatnya tidak terlalu penting atau urgent, tegas Sekda, selain untuk keselamatan dan kesehatan para pimpinan OPD dimasa pendemi ini juga bertujuan untuk melakukan penghematan anggaran, dimana anggaran daerah sudah sangat banyak mengalami pemotongan untuk kegiatan penanganan Covid-19.
"Tapi juga tidak dilakukan secara beramai ramai, cukup maksimal sekali berangkat hanya 3 orang saja, seperti kepala dinas, bendahara atau kabid dan atau PPTK dari kegiatan yang akan diambil," tegas Sekda
Masih disampaikannya, untuk pimpinan OPD yang akan melakukan perjalanan dinas wajib untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari pimpinan daerah dalam hal ini Bupati atau Wakil Bupati melalui Sekda dengan harus melampirkan rincian kepentingan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan daerah memberikan izin pelaksanaan DL.
"Tentu juga DL harus sepengetahuan dan izin dari pimpinan daerah," tukas Sekda (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>