Bujang BI Terancam 15 Tahun

Bujang BI Terancam 15 Tahun

CE ONLINE - Janji LS (21) warga Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang, sebagaimana rayuan mautnya yang disampaikannya siap menikahi dan bertanggung jawab hingga berhasil menyetubuhi Mawar (16) warga Kecamatan Tebat Karai, nampaknya harus tertahan dulu.

BACA JUGA: 2 Minggu Kenalan, Berakhir Diranjang

Dan tidak hanya sampai disitu "bujang kanji" warga Bermani Ilir (BI) ini juga terancam akan menjadi warga binaan Lapas Kelas 2 Curup, karena penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang menjerat Tsk dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
"Kalau ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," singkat Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP.Welliwanto Malau SIK, MH.

Sementara LS yang kemarin berhasil diwawancara awak media saat menjalani pemeriksaan pada Unit PPA, mengaku dirinya berhasil menyetubuhi korban sebanyak 1 kali di salah satu pondok perkebunan warga di Kecamatan Tebat Karai setelah berhasil membujuk dan merayu korban, dengan iming iming siap untuk bertanggung jawab dan menikahi korban.
"Kami baru kenalan selama 2 minggu dan baru saja menjalani asmara selama 3 hari sebelum persetubuhan terjadi," ungkap LS.

Diakuinya, sebelum menyetubuhi korban dirinya bersama korban sempat berkeliling kampung dengan menggunakan sepeda motor, yang akhirnya laju sepeda motor itu diarahkan LS kesalah satu perkebunan di wilayah Kecamatan Tebat Karai.
"Awalnya kami cuma ngobrol, lalu saya ajak dia (korban, red) untuk gituan," ucapnya.

Lanjut LS awal memang korban sempat menolak namun setelah terus melancarkan rayuan mautnya akhirnya korban jatuh juga dipelukan dirinya. (CE7)

Sumber: