2 Pekerja Tambang Ditetapkan Jadi DPO

2 Pekerja Tambang Ditetapkan Jadi DPO

CE ONLINE- Setelah berhasil mengamankan pemilik, 1 pekerja dan 2 supir truk pada aksi penggerebekan tambang ilegal di Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang Jumat (27/8) malam, hasil penyidikan yang dilakukan Unit Tipiter Satreskrim Kepahiang menetapkan 2 orang lain sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Masing masing berinisial TO dan WA keduanya warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai, setelah upaya persuasif yang dilakukan penyidik belum membuahkan hasil bahkan saat akan dilakukan penangkapan di rumahnya Tsk TO berhasil kabur dengan cara melompat dari dapur rumah lari ke perkebunan yang ada di belakang rumahnya.

Sementara Tsk WA, tidak pulang ke rumah setelah penggerebekan di lokasi tambang.
"Kasusnya lanjut dan masih dalam proses lidik karena ada 2 orang sebagai pembuka tambang dan pengumpul uang," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH.

Dijelaskannya, selain berperan pembuka dan pengumpul kedua orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO, juga orang yang memaksa pemilik lahan untuk mengaktifkan kembali tambang yang sebelumnya juha sempat digerebek Polisi beberapa waktu lalu.
"Kami tetap berharap keduanya bisa menyerahkan diri secara baik baik kepada kami untuk memberikan keterangan atas perkara yang keduanya kami sangkakan," singkat Kasat.

Sementara itu 4 orang yang sebelumnya berhasil diamankan dalam aksi pengerebekan di lokasi tambang masing-masing, SU Warga Desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang (Pemilik lahan), DI (40) warga Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kepahiang (Pekerja tambang) serta 2 orang yang diduga sebagai pembeli masing masing FA (30) warga Desa Talang Tengah Satu Kecamatan pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), serta ZS (25) warga Perumahan Al Kausar Kota Bengkulu, setelah menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter Sar Reskrim Kepahiang langsung dipulangkan ke rumah masing masing. Hanya saja tegas Kasat ke 4 orang tersebut tetap dikenakan wajib lapor dengan status sebagai saksi. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: