Setubuhi Pacar, Dua Pelajar SMP Diamankan

Setubuhi Pacar, Dua Pelajar SMP Diamankan

CE ONLINE- Dunia sudah mulai tua, tanda tanda akan berakhirnya zaman sudah semakin dekat, dua orang anak baru gede (ABG) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di wilayah tersebut asal Kecamatan Ujan Mas Kepahiang masing masing DF (15) dan KR (15) pada usianya yang masih belasan tahun saja sudah bisa dan berani untuk melakukan tindak pidana asusila dengan melakukan persetubuhan dengan teman wanitanya yang juga masih berstatus sebagai pelajar.

Peristiwa tidak senonoh ini terjadi pada Kamis (26/8) malam di salah satu pondok perkebunan warga yang ada di Kecamatan Ujan Mas dilakukan.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIk, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH, yang dikonfirmasi, membenarkan jika ada Senin (31/8) sekira pukul 18.00 WIB pihaknya telah mengamankan 2 ABG dari 2 laporan polisi yang disampaikan 2 keluarga korban atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Disampaikan Kasat kronologis kejadian ini bermula pada Kamis (26/8) sekira pukul 17.00 WIB korban sebut saja Mawar (13) dan Mekar (13) -- Bukan Nama Sebenarnya-- berpamitan kepada orang tua masing-masing untuk pergi keluar rumah.

Hanya saja belakangan kepergian kedua korban ini untuk bertemu dengan DF dan KR. Kedua pasangan remaja ini awalnya pergi kerumah salah seorang kerabat dari korban, hanya saja tidak lama karena sudah menunjukkan pukul 20.00 WIB, oleh kerabat salah seorang korban kedua pasagan cinta monyet ini diusir dan diminta pulang kerumah masing masing.

Bukannya pulang kerumah kedua pasangan ini melanjutkan perjalanan ke arah PLTA Musi dan singgah disalah satu pondok kebun warga yang saat itu tidak dihuni. Disinilah awal dari persitiwa itu terjadi, kedua pasangan lawan jenis ini sempat menginap selama 1 malam dalam pondok kebun yang tidak berpenghuni, Tsk DF yang berpasangan dengan korban mawar dan Tsk KR berpasangan dengan korban mekar.
"Ya kami ada 2 laporan yang sudah kami tindak lanjuti dan tsk nya sebanyak 2 orang yang sekarang sudah berhasil kami tangkap dan kami amankan," ungkap Kasat.

Lanjut Kasat, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya perkara itu ada 2 yaitu pencabulan dan persetubuhan. Dimana untuk Tsk DF dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 karena hanya melakukan pencabulan sedangkan untuk Tsk KR dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 karena bedasarkan hasil penyidikan dan bukti visum telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Tsk dan korban semua masih anak anak, dan hari ini pemeriksaannya akan kami minta dampingan dari pihak Bapas," singkat Kasat (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: