Gerebek Judi Togel, Polisi Dapat Perlawanan Warga
CE ONLINE- Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepahiang Senin (30/8) berhasil membongkar praktik perjudian toto gelap (Togel) yang berada di 2 desa di Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang yaitu di desa Cinta mandi Baru dan Sosokan Cinta Mandi.
Dari aksi penggerebekan yang dilakukan anggota sat Reskrim polres Kepahiang bersama dengan Tim Opsnal Elang Jupi, yang berlangsung pada malam hari sekira pukul 21,00 WIB itu dari dua lokasi tersebut Polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 orang terduga bandar dan pemasang togel diantaranya, AS (49) Warga Desa Sosokan Cinta Mandi dan DO (35) Warga Desa CintA Mandi yang keduanya merupakan bandar, serta 8 orang pemasang masing masing, SU (42), RA (30), RI (25), DP (36), RK (23) dan EF (24) Keenamnya merupakan warga Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir, AM (36) warga Desa Sosokan Cinta Mandi dan TT (48) warga Desa Babatan Kecamatan Lingge Kabupaten Empat Lawang Provinsi sumatera selatan.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman dalam konferensi pers nya kemarin, mengatakan tidak hanya berhasil mengamankan 10 terduga bandar dan pemasang judi togel, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang yang diduga haril perjudian sebanyak Rp 4,2 juta lebih, 3 unit sepeda moror buku dan kertas rekap pemasangan togel serta 7 unit HP.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Bermani Ilir, tepatnya di Desa Cinta Mandi dan Desa Sosoka Cinta Mandi, adanya praktik perjudian togel yang sudah sangat meresahkan masyarakat di dua desa itu setelah dilkukan proses lidik ternyata benar, lalu anggota kami langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang yang diketahui ada 2 diantaranta merupakan bandar," ungkap Kapolres.
Dijelaskannya, praktik perjudian diwilayah tersebut sudah berlangsung lama, bahkan dalam satu minggunya dari 2 tempat tersebut berhasil menghimpun keuntungan mencapai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
"Sekarang kami masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang yang merupakan bandar besarnya denga peran sebagai orang yang menerima setoran dari kedua bandar yang sudah kami amankan," ujar Kapolres.
Masih dikatakan Kapolres, terhadap ke10 orang Tsk yang sudah diamankan pihaknya, dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP denan ancaman pidana paling lama 10 tahn dan atau denda maksimal 25 juta.
Dapat Perlawanan Warga
DISISI lain Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Williwanto Malau, SIk, MH, mengungkapkan, jika saat proses penggerebekan 2 tempat praktik perjudian togel yang dilakukan pihaknya pada Senin (30/8) sekira pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapatkan perlawanan dari warga sekitar yang mencoba menghalang halangi pihaknya. Bahkan ditegaskan Kasat 2 kendaraan yang digunakan pihaknya untuk mengangkut para Tsk sempat dilakukan penghadangan dan pengejaran dari warga setempat.
Tidak hanya sampai disitu lanjut Kasat pihaknya juga sempat mendapatkan ancaman dari warga yang mencoba menghalang halangi tugas kepolisian dengan lemparan baru dan hadangan senjata tajam.
"Benar sekali kami mendapatkan perlawanan dari warga, bahkan ada yang mencoba untuk memprovokasi warga yang lain dengan melemparkan benda benda keras kepada kami, untuk tidak sampai mengenai anggota. Bahkan untuk membubarkan masa kami sempat terpaksa harus melepaskan tembakan peringatan, " beber Kasat.
Dan berkat kesiapan dan kesigapan pihaknya akhirnya ke 10 terduga bandar dan pemasang togel, berhasil pihaknya evakuasi untuk diamankan ke Mapolres Kepahiang. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: