Bersurat ke Pusat Dinilai Percuma, Soal Pemotongan DAU

Bersurat ke Pusat Dinilai Percuma, Soal Pemotongan DAU

CE ONLINE- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP MM menilai bahwa rencana untuk menyurati pemerintah pusat terkait pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 40,15 miliar oleh Pemprov Bengkulu akan percuma. Ia mengatakan, walaupun itu merupakan saran dari mayoritas Anggota Banggar, namun ia sendiri memiliki pendapat yang berbeda perihal tersebut.
"Menurut saya itu sebuah langkah yang sia-sia. Pemotongan DAU yang dilakukan pemerintah pusat itu, pilihannya mau tidak mau harus dipotong," ungkap Jonaidi.

Jonaidi membeberkan, dalam pernyataan pemerintah pusat, disebutkan bahwa jika tidak dipotong tahun ini, maka dipotong tahun depan. Dimana kegunaannya untuk membayar kegiatan berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang dilakukan instansi vertikal di Provinsi Bengkulu.

Hanya saja, lanjut Jonaidi, faktanya sudah dilakukan pemotongan terhadap pemerintah pusat, dimana Rp 40,15 miliar itu tidak ditranfer ke daerah.
"Maka dari itu untuk apa kita menyurati. Kecuali pemerintah pusat belum memotongnya, tapi inikan DAU tersebut sudah dipotong langsung dari pusat," katanya.

Menurutnya, kalau alasan pelayangan surat itu agar DAU tahun depan tidak ada pemotongan serupa, itu lain lagi ceritanya karena sudah berbeda tahun anggaran.
"Saat ini siapa yang bisa menjamin pada tahun depan itu tidak ada pemotongan. Apalagi kondisi pandemi yang sejauh ini masih melanda, sedikit-sedikit refocusing. Saya rasa penyuratan itu basa-basi saja," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Bengkulu akan bersurat ke Pemerintah Pusat terkait dengan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan besaran sekitar Rp 40,15 miliar.

Dimana hal ini sudah disepakati dalam pertemuan antara TAPD Pemprov Bengkulu dan Banggar DPRD Provinsi Bengkulu sebelumnya.
"Menurut Banggar DPRD, sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK), pihaknya bersepakat untuk bersurat dulu kepada pemerintah pusat," ungkap Sekda Provinsi, Drs Hamka Sabri M.Si.

Pemotongan DAU dilakukan karena untuk membiayai kegiatan penanganan Covid-19 yang dilakukan instansi vertikal di Provinsi Bengkulu. Dimana pemotongan langsung dilakukan pemerintah pusat, dalam artian tidak lagi dikirim kepada Provinsi Bengkulu. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: