Warga Kampung Pensiunan Nekat Mencuri, Alasan Mendesak untuk Makan
CE ONLINE- Dengan alasan terdesak kerena himpitan beban ekonomi SA (28) Warga Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang, terpaksa harus melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/8) sekira pukul 11.00 WIB di Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir. Akibat perbuatannya SA yang mengaku baru saja pulang dari merantau di wilayah Kalimantan ini, kini terpaksa harus merasakan dinginnya Sel tahanan Mapolres Kepahiang, setelah pada Rabu (1/9) sekira Pukul 21.00 WIB, SA berhasil diringkus tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim polres Kepahiang mengamankan SA yang saat itu tengah berada dirumahnya di Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang tanpa dengan ada perlawanan.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIk, MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang terduga tindak padana pencurian dengan pemberatan.
Disampaikan Kasat kronologis kejadian peristiwa ini, terjadi berawal pada Senin (16/8) sekira Pukul 06.00 WIB Korban Yidi Fauzi (42) dan Hasan Safei (44) pergi untuk bekerja, dan sekira pukul 17.00 WIB korban berniat akan pulang kedesanya di Desa Cinta yang mana kalau itu korban harus meninggalkan pondoknya yang didalamnya masih banyak tersimpan berbagai manca perabotan penting miliknya.
Diakui korban jika sebelum meninggalkan pondoknya itu koran terlebih dahulu menutup dan mengunci pondoknya dengan gembok. Selang selang 5 hari tepatnya Jumat (20/8), korban kembali berniat untuk pulang ke kebun dan saat itu korban melihat kunci gembok sudah tidak ada lagi.
Curiga dengan apa yang dilihatnya korban langusung masuk dan memeriksa seluruh barang yang ada dipondoknya dan mengetahui beberapa barang penting seperti mesin rumput racun rumpun, minyak pertalite dua bua aki, tang semprot bola lampu dan pembangkit listrik tenaga surya miliknya sudah tidak ada lagi.
Setelah dilakukan pencarian, korban menemui beberapabarang tersebut tersimpan didalam pondok Tsk SA dan baru Rabu (1/9) korban melaporkan eristiwa tersebut ke Mapolres Kepahiang.
"Benar, kami ada melakukan giat penangkapan terhadap terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ungkap Kasat.
Dijelaskanya, tsk telah melakukan pencurian beberapa barang milik korban dengan cara merusak pondok korban dan berhasil melarikan barang barang penting dan berharga milik korban.
"Sekarang ini Tsk sudah kami amankan dan masih dalam pengembangan kami," ujar Kasat. Adapun barang-barang yang berhasil diamankan sebgai barang bukti tindak pidana pencurianyang dilakukan Tsk berupa, 1 Set Panel tenaga surya, 1 unit stick mesin pemotong rumput, 15 liter Pertalite, 5 liter racun rumput, 1 buah aki, 1 buah jerigen 20 liter kosong. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: