Soal Pengajuan DD Tahap II, Pemdes di Deadline Hingga akhir September

Soal Pengajuan DD Tahap II, Pemdes di Deadline Hingga akhir September

CE ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang mengingatkan desa-desa untuk segera mengajukan usulan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun anggaran 2021. Bahkan Kadis PMD Kepahiang Ir. Ris Irianto, memberikan tenggang waktu hingga sampai dengan akhir September ini bagi Pemdes untuk mengajukan usulan penarikan DD tahap II.

Disampaikan Ris, serapan anggaran dari realisasi DD tahun ini (2021) mengalami keterlambatan, pasalnya sebagian besar desa yang terlambat mengajukan usulan pencairan tersebut lantaran berakhirnya masa jabatan kepaladesa yang saat ini dibabat penjabat sementara (PJs). Bahkan keterlambatan realisasi DD diketahui tidak hanya berdampak pada keterlambatan pembangunan desa, program dan kegiatan, termasuk penanganan covid-19 di desa serta distribusi bantuan langsung tunai (BLT) yang dialokasikan dari DD.
"Kami memberikan batas waktu (deadline) masing-masing pemerintah desa, agar Akhir September ini paling lambat untuk mengajukan pencairan DD tahap II," ungkap Ris.

Dijelaskannya, sejauh ini masih ada kurang lebih 40 an desa yang belum mengajukan usulan pencairan DD tahap II. Mengingat keterlambatan akan berdampak pada sejumlah sektor pada
pemerintahan desa, bukan saja pada pembangunan fisik yang dibiayai melalui anggaran DD tetapi kewajiban Pemdes untuk penanganan Covid dan pemberian BLT DD jga mengalami keterlambatan.
"Persoalan keterlambatan ini karena banyak Kepala desa yang saat ini dijabat PJs, tai seharusnya jga tidak mengganggu pengajuan DD," ujarnya.

Habisnya masa jabatan kepala desa tidak menjadi alasan terlambat mengajukan pencairan DD maupun alokasi dana desa, lantaran surat pertanggungjawaban (SPj) atas penggunaan DD tahap sebelumnya merupakan pertanggungjawaban kades lama.
"Yang jelas kami dari Dinas PMD sudah menyurati desa-desa untuk segera mengajukan pencairan DD, dan batasannya sudah kami tegaskan sampai dengan akhir September ini, resiko keterlambatan nantinya akan ditanggung oleh masing masing Pemdes, karena adanya penilaian kinerja, yang dampaknya bisa ada pengurangan alokasi DD yang diterima pada tahun 2022 mendatang," tukas Ris. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: