Liputan Dihalagi, Wartawan Nyaris Baku Hantam
CE ONLINE - Kerja jurnalis kembali mendapatkan hadangan dari oknum pengacara. Peristiwa ini terjadi Senin (6/9) siang di Mapolres Kepahiang, saat beberapa awak media yang akan melakukan liputan saat penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan honorer, terhadap Ketua Pengurus Pusat Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FP3I) yang kemarin hadir ke Mapolres Kepahiang memenuhi panggilan penyidik.
Peristiwa ini bermula ketika beberapa awak media yang berusaha meliput pemeriksaan itu masuk keruang Pidum untuk mendokumentasikan peristiwa itu. Tanpa disadari para awak media yang kerap meliput disana (Mapolres Kepahiang) Ketua FP3I berinisial A-L ini sempat menunjuk sambil mengeluarkan nada ancaman terhadap wartawan. Bahkan salah seorang pengacara A-L sempat ingin merampas kartu pers wartawan. Tidak hanya sampai disitu, perdebatan antara awak media dan sang pengacara terjadi dan nyaris saja terjadi baku hantam.
Untung saja Anggota Polisi yang ada di TKP langsung bertindak dan memisahkan pedebatan itu.
"Ini kan tugas kito, apo lagi kito dari awal ngikuti proses pekaro FP3I iko, apo yang kito lakukan jugo dilindungi UU Pers, ngapo pulo dio melarang-larang kito untuk meliput," kesal Ari Saputra Wartawan Surat Kabar Haria Rakyat Bengkulu (RB) yang Id card nya sempat direbut oleh oknum pengacara.
Menyikapai hal tersebut, Sekretaris PWI Kepahiang, Rendi Bintara menyayangkan adanya oknum pengacara yang menghalangi tugas wartawan saat melakukan peliputan, karena memang hal tersebut adalah tugas wartawan untuk melakukan liputan.
“Kita ini dilindungi undang-undang dan kita juga merupakan media resmi maka tak seharusnya narasumber berlaku kasar seperti itu,” sesal Rendi.
Sampai dengan berita ini dilasnsir Ketua Pengurus Pusat FP3I masih menjalani pemerikasan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang Kepahiang.
Sekedar mengulas Sabtu, (7/8) lalu Sat Reskrim polres Kepahiang berhasil membongkar praktik dugaan penipuan yang dilakukan 2 okum pengurus FP3I Wilayah Kepahiang, Curup dan Lebong yang tengah mengumpulkan 10 honorer Kepahiang, dengan iming-iming dapat diangkat menjadi ASN apa bila tergabung dalam FP3I dan menyerahkan sejumlah uang yang dikatakannya sebagai administrasi keanggotaan dan juga biaya pengurusan untuk erubahan UU agar Honorer bisa diangkat menjadi ASN.
Dari hasil pengembangan pihak kepolisian terhadap pekara ini, akhirnya Polisi menetapkan sebanyak 6 orang sebagai Tsk diantaranya, diamankan tersebut, 3 orang diantaranya adalah warga Kabupaten Rejang Lebong, diantaranya NR (36) warga Kelurahan Air Rambai Curup, OK (31) warga Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah dan M.AN (44) warga Kekurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan 2 Tsk lain SI (40) warga Desa Keban Agung II Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan AI (36) warga Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Angung Kota Bengkulu dan SP (48) warga Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur yang diketahui sebagai Ketua koordinator FP3I Provinsi Bengkulu. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: