Soal Dugaan Penipuan Honorer Oleh FP3I, Sejak 2018 Belum Ada Honorer jadi ASN
CE ONLINE - Meski Telah berdiri sejak tahun 2018 silam dan telah berhasil merekrut ribuan anggota di 18 provinsi. Iming-iming dapat memperjuangkan honorer diangkat jadi ASN, ternyata baru isapan jempol saja. Dari pengakual AL selaku Ketua Umum Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FP3I), 3 tahun berdiri organisasi yang dirinya ketuai belum ada 1 pun honorer yang berhasil AL perjuangkan lolos menjadi ASN.
Bahkan dari setiap anggota yang masuk menjadi anggota FP3I AL membebankan biaya yang tidak sedikit. Untuk Provinsi Bengkulu saja Al sedikitnya sudah berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 167 juta.
Fakta ini terungkap setelah Senin (6/9) AL memenuhi panggilan penyidik Pidum sat reskrim polres Kepahiang dengan kapasitas dirinya sebagai saksi dari 6 orang pengurus FP3I yang sudah dulu ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dari oprasi tangkap tangan oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang awal Agustus lalu,dengan dugaan tindak pidana penipuan.
"Hasil pemeriksaan awal yang sudah kami lakukan terhadap AL Ketua Umum FP3I, AL mengakui telah menerima setoran uang dari Tsk SP selaku Ketua FP3I Provinsi Bengkulu sebesar Rp 167 juta," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIk, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH yang didampingi Kanit Pidum Aiptu Abdullah Barus SH.
Dijelaskan Barus, dari pengakuan AL, jika uang tersebut dirinya gunakan untuk biaya oprasional perjuangan FP3I dalam merubah Undang undang ASN agar dapat diangkat menjadi ASN.
Masih dikatakan Barus, terungkap juga jika setiap honorer yang akan bergabung dalam organisasi itu dibebankan biaya iuran wajib setiap bulannya sebesar R 25 ribu.
"Uang Rp 167 juta yang diambilnya dari para honorer di Bengkulu itu ada berupa iuran wajib, dan ada juga dari uang pendaftaran, untuk anggota baru bagi honorer yang sudah masuk dalam data base wajib untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu, dan untuk anggota baru yang belum masuk dalam data bast setorannya Rp 1,5 juta," ujar Barus.
Apakah dari hasil penyidikan, sudah ada anggota FP3I yang dibantu AL diangkat menjadi ASN? dikatakan Barus, dari pengakuan AL sendiri, sampai dengan saat ini belum ada anggota FP3I yang diangkat menjadi ASN.
"Belum ada anggotanya yang diangkat jadi ASN, sejauh ini pengakuan AL mereka dalam tahap berjuang," tegas Barus.
Disinggung status Ketua Umum FP3I, seelah menjalani pemeriksaan pada Unit Pidum Sat Reskrim Senin lalu. Disampaikan kanit, jika status AL masih sebagai saksi terhadap 6 orang yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai Tsk.
"Statusnya masih sebagai saksi, dan masih akan kita mintai keterangan, perkembangannya nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan kami," tukasnya.
Sekedar Mengulas Sabtu, (7/8) lalu Sat Reskrim polres Kepahiang berhasil membongkar praktik dugaan penipuan yang dilakukan 2 okum pengurus FP3I Wilayah Kepahiang, Curup dan Lebong yang tengah mengumpulkan 10 honorer Kepahiang, dengan iming iming dapat diangkat menjadi ASN apa bila tergabung dalam FP3I dan menyerahkan sejumlah uang yang dikatakannya sebagai administrasi keanggotaan dan juga biaya pengurusan untuk erubahan UU agar Honorer bisa diangkat menjadi ASN.
Dari hasil pengembangan terhadap pekara ini akhirnya Polisi menetapkan sebanyak 6 orang sebagai Tsk diantaranya, diamankan tersebut, 3 orang diantaranya adalah warga Kabupaten Rejang Lebong, diantaranya NR (36) warga Kelurahan Air Rambai Curup, OK (31) warga Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah dan M.AN (44) warga Kekurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan 2 Tsk lain SI (40) warga Desa Keban Agung II Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan AI (36) warga Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Angung Kota Bengkulu dan SP (48) warga Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur yang diketahui sebagai Ketua koordinator FP3I Provinsi Bengkulu.
terhadap perkara ini penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap ketua umum FP3I yang berada di Jakarta, Hingga Senin (6/9) lalu AL bersama dengan PH nya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Saat itu juga nyaris terjadi baku hantam antara PH AL dengan sejumlah awak media yang akan melakukan tugas liputan, PH AL sempat akan merampas ID Card Ari Sapurta wartawan Rakyat Bengkulu (RB) untung saja kejadian ini cepat ditengahi beberapa personil polisi yang ada di TKP.
Sikap arogan yang diperlihatkan salah seorang oknum pengacara ini pun langsung mendapat kecaman keras dari ketua PWI Kepahiang Muktar Amin. Amin mengecam tindakan oknum pengacara yang sudah menghalangi tugas wartawan, yang menurut Amin seharusnya, seorang pengacara paham dengan Undang-Undang. Wartawan yang melakukan tugasnya dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Perlu diKetahui, wartawan yang bertugas cukup dibekali ID Card pers, bukan surat tugas, kecuali ia masih calon wartawan. Dan apa haknya narasumber untuk mengambil ID Card, kita wartawan ini bekerja diatur berdasarkan UU," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: