Elang Juvi Ringkus DPO Judi Sabung Ayam

Elang Juvi Ringkus DPO Judi Sabung Ayam

CE ONLINE - Sempat kabur selama kurang lebih 1 bulan, DPO dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam yang berhasil melarikan diri saat pengerebekan yang terjadi lada 1 Agustus lalu, FZ (43) warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai selaku pemilik dan penyedia gelanggang tarung, akhirnya berhasil diamankan tim opsnal Elang Juvi Sat Reskrim Kepahiang di persembunyiannya wilayah Kecamatan Tebat karai pada Selasa (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH yang kemarin dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan 1 orang DPO terduga tindak pidana perjudian sabung ayam yang terjadi pada 1 Agustus lalu.
"Benar kami ada mengamankan 1 terduga tindak pidana perjudian, yang sempat kita tetapkan sebagai DPO karena saat pengerebekan Tsk ini berhasil kabur," ungkap Malau.

Dijelaskan Malau, Tsk FZ merupakan pemilik lahan sekaligus penyedia gelanggang tarung. Saat pengerebekan tambah Kasat, yang bersangkutan berhasil kabur melarikan diri.
"Kalau pengakuan Tsk, dia kabur kebun miliknya, selama pelarian lebih 1 bulan ini juga menetap disana (Kebun, red)," ujar Malau.

Bahkan saat diamankan pun tambah Kasat, yang bersangkutan juga tengah berada di perkebunan miliknya yang ada di Wilayah Kecamatan Tebat Karai.
"Sekarang Tsk sudah kami amankan guna dilakukan pembangunan lebih lanjut," ujarnya. BACA JUGA: 2 Ranmor BB Judi Sabung Ayam, Diduga Hasil Kejahatan

Masih dikatakan Kasat Tsk dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Sekedar mengulas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Minggu (1/8) sekira Pukul 15.00 WIB, menggagalkan praktik perjudian Sabung Ayam yang berlokasi di Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai. BACA JUGA: 7 Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat reskrim AKP Welliwanto Malau SIk, MH, 7 orang yang berada di lokasi, ikut juga diamankan sebagai barang bukti (BB) 14 unit sepeda motor dan 4 ekor ayam dan uang sebesar Rp. 140 ribu yang diduga hasil perjudian. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: