MUI Ikut Pantau Pemulasaran Jenazah Covid-19

MUI Ikut Pantau Pemulasaran Jenazah Covid-19

CE ONLINE - Menjawab keraguan masyarakat apakah pemulasaraan jenazah Covid-19 yang dilakukan tim pemulasaran RSUD telah memenuhi syariat dak kaidah Islam, Kamis (9/9), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang bersama Kemenag dan pihak pihak terkait lainnya melakukan pemantauan langsung praktik tim pemulasaran RSUD Kepahiang dalam menangani jenazah pasien Covid 19.

Ketua MUI Kepahiang H. Rabiul Jayan menyampaikan bahwa seluruh jenazah yang dipulasaran diproses dengan metode Tayamum atau tanpa dimandikan dengan air mengingat saat ini belum ada pengolahan limbah cair sehingga dikhawatirkan bisa menyebarkan virus ke warga lain. Namun Ustad Jayan --Rabiul Jayan--akrab disapa mentayamumkan jenazah dalam diperbolehkan dala kondisi tertentu.
"Meski demikian hal ini telah memenuhi syaria't islam meskipun proses tayamum hanya bisa dilakukan dalam kondisi darurat," terang Rabiul Jayan, Kamis (9/9).

Jayan memastikan, dari hasil pantauan pihaknya ke RSUD Kepahiang terhadap praktik pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, dari mulai penjemputan jenazah sampai dengan penempatan jenazah didalam peti telah sesuai dengan kaidah dan syariat Islam.
"Jadi kalau masih ada yang ragu, buang keraguan itu, kami menyaksikan sendiri pemulasaraan jenazah di RSUD Kepahiang telah benar berdasarkan hukum islam." sampainya.

Sementara itu direktur RSUD Kepahiang, Hulman August Ericson menyampaikan bahwa tim pemulasaran sudah mendapat pelatihan khusus dari kemenag, baik itu proses sholat jenazah maupun proses penguburan.
"Untuk sholat jenazah kita kembalikan kepada ahli musibah, apakah memakai tenaga dari RSUD ataupun orang yang ditunjuk oleh ahli musibah, dengan kata lain kita flexible saja," jelasnya.

Terkait dengan tidak dimandikannya jenazah pasien Covid-19 dan diganti dengan pelaksanaan tayamum, sambung Hulman, dikarenakan kekhawatiran pihaknya limbah pemandian yang belum terkelola dengan baik akan dapat menularkan pada masyakat yang lain.
"Tadi sudah dijelaskan oleh Ketua MUI, dalam kondisi tertentu hanya dengan tayamum," singkat Hulman. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: