Kantongi SK Perpanjangan NPH Pusat
CE ONLINE - Menjawab kekhawatiran Anggota Komisi III atas tidak selesainya pengerjaan 4 paket pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang saat ini dilaksanakan BPBD Kepahiang akhirnya terjawab sudah.
Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan RI dengan surat No, S-10/MK.7/PK.3/2021 tertanggal 08 September 2021 perihal Perpanjangan waktu Pertama Pelaksanaan Kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2020 untuk Kabupaten Kepahiang yang ditujukan kepada Bupati Kepahiang dengan dasar Surat Bupati No 360/024/BPBD-KPH/2021 tanggal 20 Agustus telah menyetujui addendum perpanjangan waktu naskah perjanjian hibah antara BNPN dan BPBD Kepahiang.
Dengan demikian, 4 dari 11 pakat kegiatan hibah rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana TA 2020 yang terancam tidak akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat, akan dapat diteruskan dan tetap akan dibiayai oleh pemerintah pusat.
"Ya benar, kita sudah menerima SK perpanjangan waktu NPH dari kegiatan rekonstruksi paska bencana yang anggaranya bersumber dari pemerintah pusat, dimana dalam SK tersebut disebutkan NPH dari semula 9 September diperpanjang sampai 9 November atau diperpanjang selama 2 bulan," ucap Bupati.
Dengan adanya addendum perpanjangan waktu NPH tersebut tegas Bupati, diharapkan pihak pelaksana kegiatan dapat memanfaatkan waktu tersebut agar bisa menyelesaikan pekerjaannya. Masih dikatakan Bupati, perjuangan pihaknya untuk mendapatkan addendum perpanjangan waktu NPH itu juga menjawab kekhawatiran Komisi III DPRD Kepahiang akan terjadinya pemutusan NPH yang akan berdampak menjadi beban daerah guna menyelesaikan pekerjaan tersebut.
"Jadi jangan khawatir, tidak akan membebankan daerah karana SK perpanjangannya sudah kita dapatkan," singkat Bupati.
Sekedar mengulas, sebelumnya ada kekhawatiran dari banyak pihak atas kondisi di lapangan 4 dari 11 paket pekerjaan kegiatan hibah rehabilitasi danRekonstruksi pascabencana tidak dapat diselesaikan tepat waktu dari kontrak yang telah ditandatangani, 4 paket tersebut diantaranya, Pembanguan Jembatan Air Ketapang, Kecamatan Kepahiang Pelapis Tebing di Desa Tanjung Alam Ujan Mas, Jembatan Devita Kepahiang, Jembatan Gantung Daspeta Ujan Mas.
Kalak BPBD Kepahiang Ir. Taufik yang dikonfirmasi penyebab keterlambatan pengerjaan dari 4 paket tersebut, menyebutkan jika keterlambatan itu disebabkan beberapa faktor non teknis, diantaranya adanya penerapan PPKM sehingga berdampak pada suplai material dan juga bertepatan dengan puncak penularan Corona, sehingga ada beberapa pekerja yang terkonfirmasi covid yang berujung pada penundaan waktu pengerjaan.
"Seharusnya tidak ada keterlambatan waktu kontrak sudah kita pertimbangkan, tapi ada beberapa faktor X sehingga 4 dari 11 paket itu terlambat, tapi kami optimis adanya perpanjangan waktu ini semua bisa kita selesaikan tanpa harus membebankan daerah," pungkas Taufik. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: