Polisi Kembali Gerebek Tambang Ilegal
CE ONLINE - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kepahiang, kembali melakukan penertiban terhadap tambang diduga ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kepahiang. Kali ini untuk yang kesekian kalinya, Polisi menggerebek tambang di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan Kamis (9/9) sekira pukul 14.30 WIB Unit Tipidter bersama Tim Elang Jupi dan anggota Sabhara Polres Kepahiang, berhasil mengamankan sebanyak 6 orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, menfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian,pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU No 3 tahun 2020, Perubahab atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK MH, didampingi Kanit Tipiter Ipda Pipin Nurcholis, SH yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan penambangan secara ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang, disampaikan Kanit 6 orang yang diamankan tersebut diantaranya, US (42), HR (31) keduanya warga Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan Rejang Lebong yang diketahui sebagai pekerja tambang, FR (16) warga Desa Jambu Keling Kecamatan Bermni Ulu Rejang Lebong orang yang bertugas menerima setoran hasil penjualan pasir serta 3 orang supir dum truk yang diduga akan membeli pasir dari kegiatan penambangan ilegal ini masing-masing NN (32) warga Desa Pasar Tebat Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara, MF (23) warga Desa Pukur Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara, dan LF (31) Desa Tanjung Agung Palik Kecamatan Tanjung Agung Kab Bengkulu Utara.
Selain mengamankan ke 6 orang tersebut, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mesin penyedot pasir,2 skop, serta 3 unit dum truk BD 8745 DH, BD 8050 YU, BD 8473 DH. Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 550 ribu.
"Ya Kamis lalu kami melakukan penangkapan penghentian terhadap aktifitas penambangan yang diduga ilegal dan berhasil.mengamankan 6 orang yang waktu itu berada di TKP," ucap Pipin.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara dari 6 orang yang sempat diamankan itu, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tsk, sedangkan 3 lainnya yang merupakan supir dum truk hanya dijadikan saksi. Yang mana saat penangkapan belum ada ditemukan aktifitas pengisian dari ke 3 dum truk tersebut.
"Hanya 3 yang sekarang kami tahan dan dijadikan Tsk mereka diantaranya w pekerja tambang dan pemilik lahan," ujarnya.
Terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan ke 3 tsk sambung Kanit dikenahkan Pasal 158 UU No 3 tahun 2020, Perubahab atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: