Program Rehab RTLH Tergantung Pengajuan

Program Rehab RTLH Tergantung Pengajuan

CE ONLINE- Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sebelumnya diminta didata oleh Gubernur, kuotanya tergantung dengan pengajuan daerah dan penilaian dari pusat. Ini sebagaimana diungkapkan
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO yang menyatakan dipastikan tidak ada kuota bagi Provinsi Bengkulu, jika tidak didahului dengan data.
"Program tersebut ketika data diusulkan, barulah diberikan kuota untuk rehabilitasi rumah. Kita sama sekali tidak bisa bicara kuota dalam program rehabilitasi rumah ini, tetapi data dulu," ungkaknya.

Dari data tersebut diusulkan dari desa/kelurahan, dan kemudian diverifikasi Dinsos kabupaten/kota.
"Setelah itu barulah data tersebut dikirimkan ke kementerian melalui Dinsos provinsi. Jadi semuanya tergantung data," katanya

Maka dari itu, lanjut Iskandar, Gubernur Bengkulu menyurati Bupati/Walikota supaya dapat bergerak melakukan pendataan terhadap warga yang rumahnya dinilai tidak layak huni. "Apalagi di tengah pandemi Covid-19, ini kita menyakini banyak masyarakat yang kurang mampu masih memiliki atau mendiami rumah tidak layak huni," katanya.

Ia menerangkan, terkait program rehabilitasi rumah ini ada 2 sumber, yakni Kementerian Sosial dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kalau di Kemensos itu namanya Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu). Kalau tahun lalu pagu anggarannya untuk per 1 unit rumah sebesar Rp 15 juta. Tapi tahun ini dikabarkan naik," ujar Iskandar.

Lebih jauh dikatakannya, namun itu tadi sepanjang data tidak ada, maka dipastikan tidak ada kuota untuk Provinsi Bengkulu. Bahkan malah daerah lain yang dapat nantinya. "Untuk program RS-Rutilahu ini sendiri, sebelumnya kita sudah mendapatkan 100 unit rumah yang tersebar di 3 kabupaten yakni Bengkulu Tengah, Kepahiang, dan Rejang Lebong," tutupnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: