Tambang Tak Berizin Nihil PAD

Tambang Tak Berizin Nihil PAD

CE ONLINE - Jika seluruh tambang galian C berupa pasir dan batu di Kepahiang mempunyai izin, seyogyanya akan memperbesar pendapatan asli daerah (PAD). Hanya saja diketahui hingga sekarang total hanya 20 tambang saja yang mengantongi izin. Diperkirakan masih banyak tambang lainnya di Kabupaten Kepahiang yang tidak mengantongi izin, sehingga daerah tidak bisa mengambil retribusi pajaknya untuk dijadikan PAD.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dedi Mulyadi, S. Hut menyampaikan, memang adanya kerugian untuk daerah ketika aktifitas tambang yang tidak mengantongi izin. Karena ketika tambang tidak mengantongi izin, OPD terkait dalam hal ini BKD tidak bisa mengambil PAD.
"Untuk penambang yang mengantongi izin ada kewajiban untuk membayar
pajak dan itu wewenang BKD Keuangan Kepahiang," kata Dedi.

Menurut Dedi, untuk wewenang daerah dalam hal ini DPM PTSP Kepahiang hanya menerbitkan izin tata ruang dan izin lingkungan saja, selebihnya menjadi wewenang pemerintah pusat sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2020. Kalau dari 2 jenis izin yang diterbitkan pihaknya tidak adanya penarikan retribusi dan penambang hanya melakukan pembayaran pajak saja.
"PAD hanya dari penarikan pajak saja, sementara dari penerbitan izin yang menjadi wewenang daerah itu tidak ada retribusinya," kata Dedi.

Terkait berapa jumlah retribusi berupa pajak yang harus dibayar penambang setiap tahunnya, dirinya tidak mengetahui.
"Kalau untuk besaran pajaknya bukan wewenang kita, tapi yang jelas semakin banyak tambang berizin PAD Kabupaten Kepahiang akan semakin meningkat juga," pungkas Dedi. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: