Bupati: Lapor Jika Menangkap Ikan Secara Ilegal
CE ONLINE - Sebuah upaya untuk menjaga ekosistem perairan, menjaga vopolasi ikan diperairan umum. Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU, dengan tegas mengingatkannya, untuk tidak mengunakan alat tangkap ikan yang ilegal. Seperti tuba, racun, setrum dan alat peledak. Karena hal tersebut tegaskan bupati, selain akan merusak ekosistem perairan juga melanggar UU dan Peraturan lainnya.
Untuk itu pula bupati meminta masyarakat yang berada disekitar perairan umum untuk sama sama menjaga, dan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya tindakan ilegal tersebut.
"Kami pererintah tidak akan bisa melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh ativitas masyarakat, artinya disini harus ada peran pemerintah desa, tokon masyarakat, tokoh agama dan masyarakat untuk bisa melakukan pengawasan terhadap orang orang yang melakukan upaya penangkapan ikan dengan cara cara yang ilegal. Laporkan saja kepada aparat jika menemukan adaya usaha itu," ungkap bupati saat ditanya soal uapaya pemerintah dalam penjagaan kelestarian ekosistem perairan di Kepahiang.
Dijelaskan Bupati, upaya penangkapan ilan secara ilegal dengan mengunakan alat alat terlarang seperti toba, racun, setrum dan mengunakan alat peledak, selain telah dilarang berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang nomor 1 tahun 2027 juga dilarang secara undang undang.
"Kalau menjala, memancing dan menjaring silahkan saja, karena tujuan kita dengan terjaganya ekosistem perairan ini, selau menjaga vopulasi ikan, juga bisa meningkatkan gizi masyarakat lebih dari itu juga bisa meningkatkan perekonomian," ujarnya.
"Silahkan mayarakat lapor jika ada menemukan yang mengunakan alat alat ilegal itu, dan ini ada pidananya," tukas bupati. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>