8 OPD Belum Miliki Kantor

8 OPD Belum Miliki Kantor

CE ONLINE - Kabupaten Kepahiang sudah menginjak usia 17 tahun sejak berdiri pada tahun 2003 lalu. Meski demikian, masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga sekarang belum memiliki kantor sendiri alias masih menumpang ditempat lain untuk menjalankan aktifitasnya.

Diketahui sedikitnya masih ada 6 OPD dan 2 Kelurahan yang belum memiliki kantor sendiri diantaranya
Kesbangpol yang masih menumpang ngantor di Eks Puskesmas Pasar Kepahiang, Satpol PP Damkar dan PMD yang numpang nagantor pada gedung SPP milik Pemprov Bengkulu Dinas Perhubungan pada gedung balai uji kendaraan Gedung Perpustakaan pada gedung Eks Kantor Bupati BPBD dan Kelurahan Kampung Pensiunan pada eks RSUD Kepahiang dan Kelurahan Sijantung berkantor pada eks Dikbud.

Menyikapi hal tersebut Kapada Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH yang kemarin ditemui di ruang kerjanya, membenarkan jika sampai dengan saat ini masih ada beberapa OPD tersebut yang belum memiliki gedung kantor sendiri dan masih harus menumpang ditempat lain.
"Itukan pengaruh dari nomenklatur pemisahan dan penambahan OPD baru," ucapnya.

Dan tidak bisa dihindari dengan adanya penambahan OPD baru juga berdampak pada kebutuhan untuk penambahan kantor baru. Yang sementara waktu untuk dengan keterbatasan yang dimiliki daerah, untuk menjalankan pelayanan dan melaksanakan rutinitas dinas OPD batu tersebut harus menumpang pada gedung gedung yang ada.
"Mau tidak mau OPD baru hasil nomenklatur itu harus mencari tempat untuk menjalankan tugasnya," ujarnya.

Sementara untuk mengadakan lahan pendirian kantor OPD baru khususnya lagi OPD-OPD yang belum memiliki kantor, Pemkab Kepahiang terkendala pada Permasalahan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembanguan dan keuangan daerah, urusan itu dikembalikan kepada masing masing OPD.
"OPD harus proaktif buat perencanaan, dimana tempat, luas, kesesuaian tata ruang, berapa pagu indikatif. Soal urusan pengadaan tanah pemerintah sudah menjadi tugas OPD," tegasnya.

Adapun berdasarkan luasan lahan milik pemerintah yang ada di pusat pemerintahan hanya menyisakan 2 Ha yang kosong dan bisa diusulkan untuk tempat pembanguan kantor OPD Baru. Lagi lagi sampai Iwan, seharusnya pimpinan OPD yang proaktif mengusulkan kepada bupati. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: