Tipu Tauke Sayur Warga Sungai Liat Diamankan

Tipu Tauke Sayur Warga Sungai Liat Diamankan

CE ONLINE -DI (28) warga Jalan Samratulangi Kecamatan Sungai Liat,tidak berkutik setelah dirinya diamankan Tim Opsnal Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang. Ini saat yang bersangkutan tengah berada di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan pada hari Senin (20/9) sekira Pukul 03.00 WIB.

DI merupakan terduga tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, sebagaimana yang dilaporkan Hamdan warga Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kepahiang yang telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan oleh sk DI pada bulan Juni 2021 sekira Pukul 09.00 WIB. yang baru dilaporkan korban pada 2 September lalu.

Kapolres Kepahiang AKB Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, yang dikonfirmasi, menjelaskan jika kronologis peristiwa dugaan penipuan ini terjadi pada 3 juni 2021 lalu, dimana Tsk DI, menemui korban, dengan tujuan untuk mengambil beerapa jenis sayur sayuran di gudang milik korban dengan cara menghtang.

Hanya saja sampai dengan DI diaankan Polisi, DI tidak lagi pernah menghubungi korban hingga korban pada 2 juli lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada pihaknya.
"Benar kami dibantu oleh personil dari Tim Serigala Sat Reskrim Polres Musi Banyuasi, berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang patut diduga sebagai Tsk tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KHUP," ungkap Kasat.

Dijelaskannya, saat ini Tsk masih dalam pemeriksaan di Mapolres Musi Banyuasin Sumsel, dan telah mengakui perbuatannya. Untuk kemudian akan dbawa ke Mapolres Kepahiang.
"Sekarang kami masih di Muba (Musi Banyuasin) masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas perkara yang dijeratkan terhadap sk," tukas kasat. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: