Soal Perda Pengelolaan Pasar Rakyat, Tinggal Survay Lapangan

Soal Perda Pengelolaan Pasar Rakyat, Tinggal Survay Lapangan

CE ONLINE - Harapan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memiliki pasar rakyat (Pekan) yang tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan daerah, tidak lama lagi akan segera terwujud. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kepahiang diagendakan Oktober ini akan ketok palu menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang.

Ketua Pansus (Pansus) yang menggodok Raperda tersebut, Anudin, S.Sos mengungkapkan jika tahapan hingga sampai dengan ketok palu yang diagendakan oktober mendatang hanya tinggal selangkah lagi yaitu pelaksanaan survey lapangan terhadap beberapa pekan yang ada dalam wilayah kabupaten kepahiang.
"Kalau target kami dari Pansus, oktober ini sudah ketok pau, karena itu pada rapat Banmus akhir buan ini akan kita agendakan untuk melaksanakan paripurna pengesahan Raperda yang sekarang masih dalam tahap penyempurnaan,' ucap Anudin yang kemarin ditemui seusai pembahasan agenda Pansus di DPRD Kepahiang.

Dijelaskannya, secara umum Pansus telah melakukan beberapa kajian yang juga melibatkan pihak eksternal, staf ahli dan akademisi untuk menyempurnakan Raperda yang lahir berdasarkan inisiasi dari DPRD Kepahiang tersebut. Hasilnya tegas Anudin, hanya tingga menunggu persetujuan untuk diparipurnakan menjadi Perda.

Masih dijelaskan Anudin, dalam Raperda tersebut memuat beberapa hal penting yang selama ini tidak masuk dalam urusan pemerintah dalam pengelolaan pasar rakyat (Pekan) dengan adanya Perda itu nanti, diharapkan keberadaan pakan atau Pasar rakyat beberapa wilayah yang ada di kabupaten Kepahiang diharapkan juga akan dapat memberikan manfaat bagi daerah berupa PAD.
"Jelas ada hak dan kewajiban, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan penataan agar pekan menjadi rapi elok, tertib dan aman, para pedagang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi yang itu akan menjadi PAD bagi daerah, dimana selama ini, peran pemerintah dalam pelaksanan pasar rakyat itu masih terlalu kecil karena hampir sepenuhnya dikelolah oleh desa," tegasnya.

Dengan adanya Perda itu nantinya tambah Anudin, selain memberikan PAD bagi daerah, Keberadaan Pekan di seluruh kabupaten Kepahiang akan lebih tertata. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: