Pemdes Dilarang Tahan ‘Duit’ DD, Ris: Itu Bisa Berdampak Hukum

Pemdes Dilarang Tahan ‘Duit’ DD, Ris: Itu Bisa Berdampak Hukum

CE ONLINE - Lambannya serapan penggunaan anggaran dana desa (DD) di Kepahiang. Salah satunya disinyalir karena adanya indikasi Pemerintah Desa sengaja melakukan penahanan uang DD yang sudah di transfer pada rekening desa masing-masing.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kebupaten Kepahiang Ir. Ris Irianto, M.Si.
"Indikasinya ada kesana, kami sudah berulang kali untuk mengingatkan masing masing Pemdes, agar setiap DD yang sudah ditransfer ke rekening masing-masing untuk segera dimanfaatkan sesuai degan peruntukan yang sudah tersusun dalam APBDes," ujar Ris.

Karena itu tegas Ris, pada pencairan DD tahap II yang saat ini sebagian besar sudah ada pada rekening desa. Diharapkan segera untuk dimanfaatkan, dan jangan dilakukan penahanan. Indikasi adanya penahanan DD yang dilakukan desa, terlihat dari lambannya serapan penggunaan DD di beberapa desa, yang berdampak pada keterlambatan pengajuan DD tahap II oleh desa bersangkutan.
"Banyak yang dirugikan dengan adanya tindakan itu, selain pembanguan desa terlambat, juga tindakan itu dapat berdampak persoalan hukum bagi desa itu sendiri," katanya.

Lebih lanjut ditegaskan Ris, keterlambatan pengajuan DD tahap II yang beberapa waktu lalu terjadi di beberapa desa diharapkannya tidak akan terulang pada pengajuan usulan pencairan DD tahap III. yang ditargetkan pihaknya pertengahan Oktober ini 105 sudah kembali dapat memanfaatkan anggaran tersebut.
"Kami sudah ingatkan masing-masing Pemdes, untuk segera memanfaatkan anggaran itu, selain untuk pembanguan desa juga kewajiban pemberian BLT bagi warga terdampak Covid-19, dan kami juga sudah menyampaikan Jika Oktober ini adalah batas akhir dari usulan pencairan DD tahap III," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: