Realisasi PBB Baru 65, 34 Persen, Nunggak Denda 2 Persen

Realisasi PBB Baru 65, 34 Persen, Nunggak Denda 2 Persen

CE ONLINE - Tiga hari jelang berakhirnya batas waktu pembayaran SPPT PBB tahun 2021, tepatnya hingga tanggal 30 September 2021. Realisasi pelunasan SPPT PBB yang telah masuk dalam rekening kas daerah (Kasda) baru 65,34 persen atau baru Rp. 921.021.130, dari target yang dibebankan sebesar Rp. 1.409.571.680.

Ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Damsi, S.Sos melalui Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin, MAP, lambannya realisasi capaian terget SPPT PBB tahun ini di karenakan adanya kendala penagihan dimasyarakat akibat masih mewabahnya Covid-19. Namun tegas Amar --Amarullah Muttaqin--akrab disapa, pihaknya masih optimis jika target tersebut masih akan tercapai.
"Ya, berdasarkan aturan 30 September ini batas akhir pelunasan SPP PBB 2021, 3 hari ini kami masih memaksimalkan proses penagihan mudah mudahan 3 hari ini ada progres yang cukup baik untuk kami mengejar target itu, Sebab sampai dengan hariini (kemarin, red) Realisasinya bau diangka 65.34 persen," sebut Amar.

Disampaikannya, jika mengacu pada SPPT PBB tahun sebelumnya, dengan periode yang sama penagihan SPPT PBB tahun ini memang mengalami penurunan, dimana pada tahun lalu sambung amar, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB melampaui terget tersebut.
"Kendala kami dilapangan saat ini karena adanya penuruan ekonomi masyarakat akibat dari pandemi Covid-19," ujarnya.

Namun demikian tegas Amar, SPPT PBB merupakan kewajiban yang tetap harus dibayar leh setiap wajib PBB, yang mana berdasarkan aturan SPPT PPB harus telah dilunasi setiap tahunya pada tanggal 30 Seprember.
"Sekarang kami masih terus melakukan upaya penagihan hingga sampai denga 30 September nanti," katanya.

Dan menjadi peringatan bagi masyarakat wajib PBB, keterlambatan pembayaran setelah tanggal 30 September, setiap pelunasan akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari total SPPT PB yang wajib dibayar pada tahun ini.
"Masih bisa membayar setelah 30 september nanti, tapi konsekuensinya ada denda sebesar 2 persen dari tagihan," ucapnya.

Adapun untuk mengindari pemberlakuan denda sebesar 2 persen dari tagihan, Amar menghimbau waktu tersisa selama 3 hari kedepan ini wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya, membayar SPPT PBB sesuai dengan tagihan yang tertera pada lampiran SPPT PBB yang sudah disampaikan kemasing-masing wajib pajak. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: