Curi HP Warga Padang Lekat Disel

Curi HP Warga Padang Lekat Disel

CE ONLINE - Warga Padang Lekat Kecamatan Kepahiang berinisial TO (41), terpaksa harus menahan terlebih dahulu niatannya untuk memiliki handphone (HP). Dan harus terlebih dahulu merasakan dinginnya hotel prosdeo sel tahanan Mapolres Kepahiang.

Ini dikarenakan niatan dirinya untuk memiliki HP dilakukannya dengan cara melawan hukum, mengambil atau mencuri HP milik orang lain. Perbuatan ini dilakukan TO pada Senin (27/9)sekira Jam 09.00 WIB di wilayah Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang.

Dimana kala itu TO yang sudah lama berniat untuk memiliki HP tersebut, mengambil HP pengunjung pasar yang saat itu tengah berbelanja dan meninggalkan HP nya di bagasi motor. Hanya saja tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud pada pasal 362 KUHP. diketahui pengunjung pasar yang lain, sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polres Kepahiang. Tidak butuh waktu lama bagi Tim opsnal Sat reskrim polres Kepahiang untuk mengamankan TO yang sebelumnya identitasnya sudah diketahui Polisi. TO yang tengah berada d wilayah Pasar Kepahiang itu dengn muda diamankan Tim Elang Jupi yang langsung dipimpin Katim Aipda Deni Fahrozi.

Kapolres Kepahiang AKB Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIk, MH didampingi Kanit pidum Aiptu Abdullah barus SH, yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KHUP.
"Benar kami ada mengamanknan terduga tindak pidana pencurian Hp sebagaimana laporan polisi yang kami terima dari korban yang terjadi pada Senin (27/9) di kawasan Pasar Kepahiang," ungkap Kanit.

Dijelaskan Kanit berdasarkan pengakuan Tsk TO kepada penyidik, Tsk nekat melakukan pencurian itu karena berniat untuk memiliki HP yang mana sebelum ini Tsk belum memiliki alat komunikasi tersebut.
"Bersama dengan Tsk kami juga behasil mengamankan BB berupa 1 unit HP merek Vivo V21 warna diamnond flare milik korban," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sampai Barus, saat ini Tsk sudah dilakukan penahanan di sel tahanan mapolres Kepahiang. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: