Satpol PP Tetap Awasi Prokes

Satpol PP Tetap Awasi Prokes

CE ONLINE - Meskipun kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Rejang Lebong tinggal 10 kasus, namun ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).
"Kita tahu saat ini kasus Covid-19 melandai, dari informasi terakhir bahwa kasus Covid-19 tinggal 10 kasus lagi. Tapi meskipun demikian, Prokes masyarakat tetap kita awasi. Karena kita tidak ingin kasus Covid-19 meledak lagi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/10).

Menurut Rifai mantan Kadis Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, bahwa untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah turun ke Level II. Artinya, ada kelonggaran yang diberikan kepada masyarakat.
"Tapi, meskipun demikian kegiatan-kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan itu masih tetap tidak diperbolehkan. Kemudian hajatan boleh digelar, tapi ada Prokes yang harus di jalankan. Namun jika dalam pelaksanaan hajatan tidak mematuhi Prokes, tentu tetap akan kita bubarkan. Artinya kelonggaran diberikan, tapi Prokes jangan dilanggar," sampainya.

Lanjut Rifai, bahwa pihaknya juga meminta kepada Posko Komando (Posko) Covid-19 yang ada di Desa dan Kelurahan untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi penanganan Covid-19. Karena Posko Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan menjadi salah satu kunci utama dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.
"Posko Covid-19 juga tidak boleh lengah. Artinya, melandainya kasus Covid-19 jangan membuat kita sudah melonggarkan seluruhnya," katanya.

Di sisi lain, Rifai berharap kasus Covid-19 benar-benar nihil di Kabupaten Rejang Lebong. Artinya, selain Pemerintah, TNI-Polri, stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama dan gotong royong agar Covid-19 benar-benar hilang.
"Saat ini PPKM kita level II dari sebelumnya level I, artinya jika kasus Covid-19 kita terus turun tidak menutup kemungkinan status PPKM kita turun lagi ke level I atau habis sekalian. Tinggal lagi bagaimana jangan kita abaikan Prokes," pungkasnya. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: