Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kades dan Sekdes Aktif Diciduk
CE ONLINE - Lagi-lagi kasus penyalahgunaan Narkotika menjerat perangkat desa. Terbaru, Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong diback up Polsek Sindang Kelingi mengamankan NA (27) yang diketahui Sekdes Aktif Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran. Selain NA, Petugas dilapangan juga mengamankan HE (48) yang merupakan Mantan Kades dan BI (38) warga setempat pada Selasa (5/10) malam.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH MH didampingi Kasi Humas Iptu Syahyar mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pesta sabu di rumah HE, mantan Kades Sinar Gunung.
"Dari informasi itulah, kemudian Kami melakukan penyelidikan dan langsung menuju TKP," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (8/10).
Menurut Kasat, bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut tidak berlangsung mudah. Pasalnya, ketiga terduga pelaku menutup pintu guna menghindari petugas yang datang. Namun, petugas tidak putus asa dan dengan sigap berhasil masuk ke dalam rumah terduga pelaku.
"Hingga akhirnya, Kami berhasil mengamankan 3 terduga pelaku dan 2 orang yang saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," sampainya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, bahwa dari tangan ketiga tersangka ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Diantaranya 3 batang ganja, 22 paket narkotika, kemudian dua timbangan digital, uang tunai.
"Termasuk ada kita temukan, buku catatan rekapan diduga hasil penjualan narkotika," katanya.
Sementara itu, dari hasil penyidikan tersebut sebut Kasat bahwa di rumah Mantan Kades juga disediakan tempat diduga untuk mengonsumsi sabu.
"Jadi di rumah mantan Kades, juga disediakan tempat untuk mengkonsumsi sabu. Sedangkan dua pelaku yang kita amankan juga saat itu kedapatan tengah mengkonsumsi sabu," katanya.
Di sisi lain, saat ini ketiganya tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut termasuk sasaran penggunanya kemudian asal barang yang dimiliki oleh pelaku.
"Terhadap ketiganya, akan dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perbuatan pidananya. Yakni pasal 111, 112, 114 Undang-undangan 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: