Tipu Warga Suro Baru, Janda Muda Anak Dua Diamankan
CE ONLINE - AN (21) warga Desa Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, harus berurusan dengan pihak Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang. AN yang merupakan janda muda anak dua diduga melakukan penipuan dan penggelapan perabot rumah tangga milik Lisa Mardianita Sari (25) warga Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
Data diperoleh CE, bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada Senin (15/3) lalu sekira pukul 10.00 WIB. Dimana pelaku datang ke rumah korban dan mengambil barang berupa ambal, kasur, bad cover, toples, keramik, toples kecil dan baju dengan membayar DP. Kemudian pelaku mengatakan barang tersebut untuk dijual kembali dan jika barang-barang tersebut sudah terjual pelaku akan membayar sisa uang yang belum dibayar.
Namun setelah barang-barang tersebut sudah terjual, sampai dengan sekarang uang sisa pembayaran tidak juga dibayarkan oleh pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.881.000. Atas kejadian tersebutlah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujan Mas.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu Teguh Prasetyo STRK membenarkan kejadian tersebut. Dimana kejadian tersebut baru dilaporkan korban pada Rabu (6/10) pukul 08.00 WIB.
"Dari laporan itu, Petugas langsung melakukan penyelidikan. Kemudian tidak menunggu lama, terduga pelaku berhasil kita amankan di kediamannya 12.00 WIB pada hari yang sama saat dilaporkan," ujarnya kepada CE, Jumat (8/10).
Setelah berhasil mengamankan pelaku, sebut Kapolsek bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan sehingga didapati dan mengamankan barang bukti. Seperti buku catatan pengambilan barang dan 1 buah surat perjanjian dan meminta keterangan beberapa orang saksi.
"Awalnya Pelaku berniat baik saat pengambilan barang, tapi ketika barang sudah diambil dan habis terjual, Pelaku tidak mau membayar sisa uang yang harus dibayar kepada korban dengan alasan uang penjualan sudah habis," sampainya.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek bahwa pelaku dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Dimana atas pasal tersebut, terduga pelaku terancam kurungan penjara selama 4 tahun," pungkasnya. (CW3)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: