OJK Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal

OJK Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal

CE ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online (Pinjol) yang ilegal. Dalam artian Pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK secara resmi. Apalagi mengingat masa pandemi ini, penawaran Pinjol ilegal sangat marak menawarkan pinjaman kepada masyarakat.
"Kita ingatkan agar masyarakat agar berhati-hati terhadap Pinjol ilegal, yang tidak terdaftar di OJK," ungkap Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji.

Dikatakannya bahwa, sejauh ini total pinjol ilegal yang telah dihentikan sampai dengan semester pertama di bulan Juli tahun 2021, yakni sebanyak 3.365 entitas. Dimana jika ragu, masyarakat dapat mnghubungi layanan OJK untuk berkonsultasi terkait dengan Pinjol ilegal.
"Namun selama masa pandemi Covid-19, OJK tidak melayani pengaduan konsumen secara tatap muka, melainkan
layanan pengaduan dialihkan melalui telepon, surat, dan OJK tetap menerima permintaan Informasi Debitur yang dapat diambil H+1 permintaan," ujarnya.

Sebelumnya Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat, Akta Bahar Daeng juga mengingatkan agar selain Pinjol ilegal, masyarakat juga berhati-hati terhadap investasi bodong yang masih marak. mengingat peryaratan yang sangat mudah dan dapat langsung dicarikan dana yang dibutuhkan.
"Kita mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih cerdas dan waspada terhada penawaran investasi dan pinjaman oline ilegal. Saat ini mmodus investasi dan pinjol ilegal semakin marak di masayrakat dengan peryaratan yang sangat mudah. Apalagi, mereka juga menawarkan investasi dengan iming-iming mendapatkan hasil besar," ujarnya.

Ia juga meminta, agar masyarakat yang di berikan iming-iming tinggi, maka cek legal dan logisnya. Sehingga, masyarakat tidak terjebak dan hal ini berbahaya hingga masyarakat dapat di teror atau diintimidasi.
"Ingat 2 L legal dan logis, legal dari izinnya logis lihat rasionalitasnya. Sedangkan bagi masyarakat untuk mengindari pinjaman online terdapat 4 tips diantaranya, pinjam pada yang terdaftar berizin di OJK. Lalu, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar,pinjam untuk kepentingam yang produktif, pahami dulu manfaat dan risikonya," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: