Dewan Soroti Mutasi Sekwanprov

Dewan Soroti Mutasi Sekwanprov

CE ONLINE - Mutasi jabatan terhadap jabatan Sekretaris DPRD (Sekwa) Provinsi Bengkulu, disoroti oleh fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) DPRD Provinsi Bengkulu. Dimana diketahui bahwa sebelumnya Nandar Munadi pernah menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kaur dilantik sebagai Sekwan menggantikan Pelaksana tugas (Plt) Sekwan Provinsi dari H M Rizal.

Ketua Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring menyatakan, pergantian pejabat eselon II di lingkup Pemprov Bengkulu umumnya dan lingkungan Sekwan khususnya, bukan maksud mengkritisi karena benci atau bagaimananya. Tetapi pihaknya lebih bersifat mengingatkan, karena sepengetahuannya ada norma yang di duga belum dijalankan dalam pemerintahan daerah.
"Terlebih dalam menjalankan roda pemerintahan, ada azaz pemerintahan yang baik. Untuk itu dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) pergantian Sekwan Provinsi ini, diduga tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD. Serta pimpinan DPRD juga belum mengundang alat kelengakapan dewan (AKD) khususnya Ketua Fraksi-Fraksi," ujarnya.

Dengan itu ia menyatakan, SK tersebut batal demi hukum, meskipun nantinya akan koordinasi lanjutan.
"Saya mengistilahkan, boleh kah dulu dibuat nama tapi belum lahir, atau sebaliknya. Artinya masa akta kelahiran dulu keluar sebelum ada kelahiran anak. Ini bukan soal benci pribadinya, apalagi kepada Pak Munandar, karena saya kenal sejak tahun 2015 sudah kenal baik di Kaur. Mengingat ketika itu saya pernah menjadi pengacara Pak Hermen Malik," ujarnya.

Lebih lanjut dengan keputusan yang disinyalir tanpa prosedur dimaksud, tegas Usin, bukan sebuah pelanggaran lagi, tetapi keputusan yang cacat hukum. Terlebih mantan Sekda Kaur yang diyakini mengetahui prosedur, semestinya sebelum jabatan tersebut diberikan, juga bersifat mengingatkan pemerintahan di lingkup Pemprov. Belum lagi diyakini ketika menjabat sebagai Sekda, dipastikan pernah dan mengetahui mekanisme dan prosedur di lembaga wakil rakyat.
"Begini saja, jika hulu di muaranya salah, kira-kira hilirnya bagaimana. SK itu batal dan kita (F-PNI,red) tidak akui Pak Munandar sebagai Sekwan Provinsi, tapi M Rizal itu lah,” pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: