14 Hari Pasca Ketok Palu, Pemkab Sudah Bisa Belanjakan ABPD-P

14 Hari Pasca Ketok Palu, Pemkab Sudah Bisa Belanjakan ABPD-P

CE ONLINE - Sebagaimana diketahui APBD Perubahan 2021 telah ketok palu melalui Paripurna DPRD Kepahiang pada tanggal 29 September yang lalu, dan saat ini dokumen APBD Perubahan 2021 telah berada ditangan Gubernur Bengkulu untuk dilakukan evaluasi sebagaimana aturan yang ada.

Tapi sayang sudah 14 hari dokumen tersebut berada ditangan Gubernur Bengkulu, sampai dengan kemarin Rabu (13/10) DPRD kepahiang belum menerima hasil evaluasinya.

Anggota DPRD Kepahiang yang juga sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) Eko Guntoro, SH, menegaskan berdasarkan aturan jika selama 14 hari sejak dokumen tersebut diterima  Gubernur belum menyerahkan hasil evaluasinya maka dokumen tersebut sudah bisa digunakan pihak eksekutif  untuk belanja kegiatan sebagaimana yang sudah tersusun dalam dokumen tersebut.
"Seharusnya hari ini (Kemarin, red) hasil evaluasi gubernur sudah kami terima, tapi sampai dengan ini kami belum ada menerima hasilnya," ucap Eko.

Disebutkan Eko, dokumen APBD Perubahan 2021,  telah disampaikan ke gubernur melalui eksekutif sesaat setelah DPRD Kepahiang menyetujui Raperda perunahan APBD 2021 menjadi Perda Perubahan APBD 2021 pada tanggal 29 September 2021 lalu.
"Aturannya 14 hari sudah selesai dan sudah dikembalikan, sehingga kalau ada catatan-catatan bisa segera dilakukan perbaikan," ujarnya.

Namun tegas Eko berdasarkan aturan pula, jika selama 14 hari seja diserahkan, Pemprov atau gubernur belum menyerahkan hasil evaluasinya terhadap dokumen itu, maka eksekutif sudah bisa mengunakan dokumen tersebut untuk melakukan pembiayaan terhadap kegiatan kegiatan berdasarkan dokumen itu.
"Kita tunggulah sampai Senin (18/10) nanti, kalau belum juga silahkan gunakan berdasarkan hasil pembahasan yang sudah disahkan ada Paripurna lalu," sebutnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: