Kasus Penganiayaan Pacar Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus Penganiayaan Pacar Terancam 15 Tahun Penjara

CURUP EKSPRESS ONLINE - ZU (23) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup bakal lama menjalani hukuman penjara. Pasalnya, ZU terduga pelaku penganiayaan terhadap pacarnya sendiri dijerat oleh Penyidik dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak.
"Dimana untuk ancaman selama 15 tahun kurungan penjara," sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK kepada wartawan, Minggu (24/10).

BACA JUGA: Pasal Cemburu, Pelajar Dianiaya Pacar

Menurut Kasat, bahwa pihaknya saat ini terus mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut. Selain melakukan penganiayaan, sebut Kasat bahwa terduga pelaku juga membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.
"Itu juga masih kita kembangkan," katanya.

Sementara itu, kata Kasat bahwa sejak Agustus pasca kejadian bahwa terduga pelaku ini lari ke Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dimana terduga pelaku bergabung bersama dengan anak-anak "Punk".
"Selama pelariannya kurang lebih 2 bulan, pelaku ini juga mengamen dan bergabung dengan anak-anak punk di Kota Lubuklinggau," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa diduga karena api cemburu memergoki pacarnya berboncengan bersama pria lain, ZU (23) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup tega menganiaya pacarnya sendiri berinisial NA (15) warga Kecamatan Curup yang merupakan salah satu pelajar SMK di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus lalu di TKP pinggir jalan Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: