Bupati Tetap Hormati Keputusan Garbeta, Mundur dari Tim 9
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Mundurnya Ketua Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) dari Tim 9 dalam rangka memperjuangkan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang tapal batas (Tabat) daerah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara ikut ditanggapi Bupati. Dimana Bupati Lebong Kopli Ansori mengakui tetap menghormati apapun keputusan dari pihaknya.
Bahkan sebelumnya Kopli menyampaikan sejak awal kepemimpinan dirinya dan mencuatnya soal tabat, Bupati langsung membentuk rumusan tim 9 yang terdiri dari 3 unsur eksekutif, 3 legislatif dan 3 dari Ormas Garbeta. Bahkan, rekomendasi maupun hasil pembahasan rapat saat itu langsung ditindaklanjuti ke Kemendagri RI.
"Soal Garbeta mundur diri dari tim 9, kita hormati apapun alasannya dan pastinya Pemkab Lebong tetap mengusahakan, apapun langkah yang dapat dilakukan untuk pengajuan revisi Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tabat tersebut," kata Bupati.
Lanjut Bupati, dalam capaian upaya yang sudah diambil Pemkab Lebong dalam progres Tapal Batas terkait revisi Permendagri dua batas daerah itu. Dirinya mengakui hingga saat ini belum mendapatkan respon dari pemrov Bengkulu.
"Bahkan, saya sendiri pun sudah beberapa kali ke Kemendagri dan bertemu Dirjen langsung. Selain itu, kita sudah bersurat secara resmi, serta kita telah mendapatkan balasan yang isinya diminta Gubernur Bengkulu memfasilitasi pertemuan kedua daerah. Namun, hingga sekarang belum ada respon Pemprov, bahkan itu saya sampaikan juga langsung dengan Dirjen Akwil, saat kunjungan terakhir saya ke Kemendagri," terangnya.
Terlebih lagi, Bupati membeberkan sejak awal tim 9 dibentuk sudah berbagi tugas guna sebagai bahan argumentasi jika rapat difasilitasi Gubernur Bengkulu dilaksanakan. Dimana, untuk tim dari eksekutif, menyiapkan segala bentuk administrasi pemerintahan yang diperlukan. Sementara tim DPRD dan Garbeta mempersiapkan teknis lapangan seperti kebutuhan KTP warga Padang Bano. Termasuk keterangan masalah adat budaya yang menunjukkan wilayah Padang Bano sebagai Kabupaten Lebong.
"Tim 9 itu memang sudah berbagi tugas, urusan administrasi pemerintahan itu eksekutif yang urus. Kemudian DPRD dan Garbeta menyiapkan KTP dan narasi adat budaya serta tradisi masyarakatnya. Salah satu contohnya bahan argumentasi dari sisi budaya dan adat tradisi, seperti keterangan dari saudara Rafik Sani saat rapat dulu, itu harus kita persiapkan dokumennya dan disusun oleh Tim 9," lanjutnya.
Pada intinya, terlepas apapun alasan dua Ormas Garbeta ini menarik diri. Pihaknya tetap meminta dukungan dari masyarakat secara keseluruhan. Agar apa yang sudah mereka laksanakan mendapatkan hasil yang maksimal.
"Terlepas ada dan tidaknya Garbeta dalam tim 9, saya akan tetap berusaha maksimal memperjuangkan revisi Permendagri nomor 20 tahun 2015 namun tetap dengan cara pemerintahan," singkat Bupati. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: