Banyak Kades Tersandung Hukum
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Terseretnya sejumlah perangkat desa di Kabupaten Kepahiang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) belum lama ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berharap kasus ini tidak terulang lagi.
Kadis PMD Ir. H Ris Irianto, M.Si menyebut setiap tahunnya pemerintah desa diharuskan menggelar sosialisasi penyuluhan hukum yang menggandeng aparat penegak hukum, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum dalam mengelola ADD maupun DD.
Bahkan sampai penyuluhan hukum tersebut merupakan kegiatan rutin yang dialokasikan oleh APBDes setiap tahunnya, hanya saja sejumlah oknum perangkat desa melanggarnya.
"Penyuluhan hukum yang dilaksanakan merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku pada aparatur pemerintahan desa, guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum. Sosialisasi penyuluhan hukum untuk pemerintahan desa yang menggandeng aparat penegak hukum di Kabupaten Kepahiang wajib dialokasikan oleh pemerintah desa setiap tahunnya," sampai Ris.
Diharapkan Ris, pemerintah desa di Kabupaten Kepahiang dapat menjadikan penyuluhan hukum terpadu dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum.
"Penyuluhan hukum dipandang sangat penting, termasuk juga untuk mendukung program pembentukan desa dasar hukum," tegas Ris.
Ditegaskan Ris, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah perangkat desa tidak terulang kembali, sehingga dapat mewujudkan program dan kegiatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan lainnya dengan maksimal. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: