Pasca Mutasi, Belasan ASN Di Lebong di Datangi KASN
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Pasca mutasi besar besaran yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong pada 1 Oktober lalu, yang mana sebanyak ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pejabat Eselon I, II dan III di rotasikan, kabarnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memeriksa belasan ASN yang dilakukan pada Selasa (9/11) malam berkisar pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB di salah satu hotel dalam Kabupaten Lebong.
Pasalnya Salah satu ASN korban mutasi Pemkab Lebong, Muna (nama disamarkan, red) tidak menampik jika dirinya bersama belasan ASN lainnya dipanggil oleh KASN untuk dimintai klarifikasi mengenai pengaduan dugaan pelanggaran sistem merit pada mutasi yang dipimpin Bupati Lebong, Kopli Ansori, pada Jum'at (1/10) lalu.
"Kami juga tidak tahu kalau KASN sudah ada di Lebong, 15 menit sebelum pemeriksaan dilakukan kami baru diberi tahu lokasi pemeriksaan," ungkapnya.
Diakuinya, sedikitnya ada 4 orang tim dari KASN yang melakukan wawancara meminta keterangan klarifikasi terhadap ASN korban mutasi Pemkab Lebong ini yang dilaksanakan sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
"Kami di wawancara mengenai pelaksanaan mutasi yang dilakukan Bupati pada 1 Oktober lalu. Pada wawancara ini, kami menjelaskan sesuai dengan fakta yang kami alami masing-masing, termasuk juga mengenai demosi ASN yang tidak sesuai aturan hukum," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar SIP, menegaskan jika manajemen ASN harus dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil, Peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Tidak hanya dilaporkan ke Komisi I DPRD Lebong saja, polemik mutasi ratusan pejabat Pemkab Lebong ini juga sudah lebih dulu dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merupakan lembaga pengawasan manajemen ASN.
Sementara itu, Asisten Pengawas (Aswas) Wilayah 7 KASN Sumardi, SE, M.Si, ketika di konfirmasi menyatakan dengan adanya pemeriksaan ini pihaknya membeberkan kepada Awak Media jika tidak perlu adanya upaya wawancara dikarenakan saat ini tengah dalam pemeriksaan dan juga dapat menyebabkan kesulitan pihaknya dalam mencari data di kabupaten Lebong. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: