Jadi Pengedar Ganja, Pelajar Diciduk Polisi
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Seorang anak di bawah umur yang diketahui masih bersatus sebagai pelajar berinisial RA terpaksa digelandang aparat Polres Lebong.
Hal ini lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap Satreskrim Polres Lebong pada Rabu (27/10) sekira pukul 16:45 WIB, di jalan raya Pasar Terminal Kelurahan Amen Kecamatan Amen.
Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S. IK, menyebutkan jika 1 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh anggotanya ini berinisial RA (17) tersebut bersama barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 4 gram ketika ingin melakukan transanksi penjualan.
"Tersangka pengedar narkoba golongan I jenis ganja ini berhasil diamankan anggota ketika ingin melakukan transanksi penjualan, " ungkap Kapolres dalam jumpa pers pada Kamis, (11/11) kemarin.
Adapun kronologis kejadian dan penangkapan dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Lebong yang terjadi pada hari Rabu (27/10) sekira pukul 16:45 WIB, di jalan raya Pasar Terminal Kelurahan Amen Kecamatan Amen. RA, yang diamankan anggota karena melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memilki, menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan I jenis ganja.
Kemudian, pelaku yang diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap dan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I yang diduga ganja terbungkus kertas putih dan satu handphone warna biru merk Realmi C-12. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Lebong.
"Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan ini baru ingin melakukan transaksi, dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelasnya.
Lebih jauh Kapolres menambahkan, pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mencegah terjadinya peredaran narkotika dalam Kabupaten Lebong.
Terutama pihak-pihak terkait agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat khusunya para orangtua anak, untuk dapat lebih memperketat pengawasan terjadap masing-masing anaknya. Karena memang masyarakat Lebong merupakan korban dari bandar yang datang dari luar daerah.
"Dalam mencegah peredaran narkotika ini, tentu tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian saja. Untuk itulah, kami mengajak agar seluruh stakeholder dapat bekerjasama mencegah agar tidak terjadinya peredaran narkotika dalam Kabupaten Lebong, " pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba, Polres Lebong, IPTU M. Taslim, SH, menambahkan, penanganan kasusu terhadap 1 tersangka anak dibawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bapas untuk melakukan penelitian. Selanjutnya dari hasil penelitian akan dimasukan ke dalam berkas pada saat proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
"Karena tersangka ini masih bersattus ank dibawah umur, dipastikan akn ada upaya dipersi, " tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: