Desember, Pembahasan 3 Raperda Ditargetkan Tuntas
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - DPRD Kepahiang melalui Wakil Ketua I Andrian Defandra, M.Si, menargetkan 2 Pansus yang melakukan pembahasan terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) diantaranya Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, dapat menyelesaikan tugas pembahasan hingga sampai dengan masa persidangan ke III tahun 2021 ini atau sampai dengan Desember mendatang.
Karena tegas politisi Partai Golkar ini, meminta 2 pansus yang sudah terbentuk pada Kamis (11/11) lalu, langsung menjalankan tugasnya sesuai dengan asing masing Reparda yang menjadi tanggung jawab Pansus.
"Desember sudah harus diparipurnakan, untuk kami sahkan menjadi Perda Kabupaten Kepahiang," sampai Aan-- Andrian Defandra-- akrab disapa.
Sambung Aan, setelah nota Raperda diserahkan kemasing- masing Pansus, secara kelembagaan dirinya telah meminta masing masing pansus tancap gas.
"Mudah udahan kawan-kawan yang tergabung dalam Pansus fokus melakukan pembahasan dan melakukan kajian terhadap pembahasan Raperda yang menjadi tanggung jawab masing-masing sehingga waktu yang tersisa ini dapat dimaksimalkan," ujarnya.
Disampaikan Aan, untuk Pansus I yang diketuai Anudin, S. Sos dari fraksi Nasdem akan melakukan pembahasan raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, sedangkan untuk pansus II yang diketuai Franco Escobar, S. Kom akan membahas raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan raperda perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Sekedar mengulas memasuki penghujung tahun 2021 Bupati Kepahiang melalui rapat paripurna DPRD Kepahiang Senin (8/11) lalu menyampaikan 3 nota Raperda yang merupakan inisiatif dari eksekutif, ke 3 Raperda diataranya Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: