APBD Turun Rp. 80 Miliar, Pemangkasan THLT Tunggu Keputusan Bupati
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Terkait dengan turunnya APBD tahun 2022 di kabupaten lebong senilai Rp. 80 Miliar, dari angka yang diusulkan sebesar Rp 651 miliar. Bahkan terkait dengan itu juga Pemkab Lebong sebelumnya mengusulkan bakal memangkas sejumlah kegiatan OPD serta sebagian Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang sudah direkrut Pemkab Lebong tahun ini.
Sekretaris Daerah, H. Mustarani Abidin SH Msi menyampaikan terkait dengan adanya pemangkasan Pagu anggaran setiap OPD itu dirinya meminta kepada seluruh OPD untuk memilah program mana saja yang menjadikan skala prioritas.
"Jangan terpaku dengan pagu anggara karena inilah kita meminta seluruh OPD itu untuk mengejar anggaran dari pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga program yang menjadi skala prioritas itu dapat berjalan maksimal," katanya.
Sementara itu, kata Sekda terkait adanya renacaan pemangkasan jumlah THLT pada tahun depan ini juga dirinya tak bisa memutuskan secara pasti, dikarenkan kebijakan itu Bupati Lebong lah yang berhak memutuskan.
"Apabila tahun depan THLT ini kita pasang di angka sama seperti tahun ini, pastinya ini akan bakal di kaji terlebih dahulu oleh BKSDM setelah itu barulah dilihat dari sisi keuangan daerah apakah memberatkan atau tidak yang pastinya Bupati Lebong lah yang memberikan petunjuk itu," ucapnya.
Sementara itu, sebelumnya plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Erik Rosadi Erik Rosadi, SSTP, M.Si menyebutkan jika Pemkab Lebong memaksakan jumlah THLT di tahun depan sama dengan tahun ini, pastinya akan memberatkan keuangan darah pasalnya apabila jumlah THLT itu sekitar 2.000an orang, maka anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji itu mencapai 18-20 miliar dalam satu tahun.
Bahkan, juga kata Erik mengenai prioritas pemkab Lebong dalam memberikann Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan pemkab Lebong itu sepertinya akan tetap di anggarkan.
"Tinggal regulasinya itu nanti akan ada tim yang akan merumuskan apakah tetap akan menggunakan Peraturan Kepala Dg
aerah (Perkada) atau mau diperbarui, yang jelas dari KUAPPAS itu angkanya masih ada, semoga saja masih tetap disetujui," tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: