Pajak Restoran dan RM Mendekati 100 Persen
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Walaupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lebong dari beberapa sektor masih jauh dari target, namun tidak terkecuali bagi PAD Sektor Restoran dan Rumah Makan. Bahkan Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, menyebut bahwa pajak restoran dan rumah makan tersebut mendekati 100 persen atau tepatnya 90 persen. Bahkan dari target yang di tetapkan Rp. 1,164 miliar saat ini sudah terealisasikan Rp. 1,080 miliar.
Dengan capaian tersebut, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos dirinya optimis jika Pajak Restoran dan Rumah makan dapat mencapai target hingga 100 persen hingga akhir tahun 2021 ini.
"Sejak beberapa hari lalu kami langsung turun kelapangan untuk melakukan penagihan ke rumah makan maupun restoran yang menjadi sasaran, memang sejauh ini baru 90 persen capaian kita tetapi dalam, tetapi untuk capai 98 persen kedepan kita optimis," tuturnya.
Lanjutnya, kata Monginsidi jika saat ini terdapat 78 restoran dan rumah makan di Lebong yang menjadi sasaran pemungutan pajak ini. Sejauh ini realisasi pajak dari setiap restoran dan rumah makan bervariasi. Ada yang sudah lunas dan ada juga yang sama sekali belum membayarkan pajaknya.
"Besaran pajak yang dikenakan yaitu sepuluh persen dari penghasilan restoran dan rumah makan, dengan sisa waktu kurang dari satu setengah bulan lagi kira akan terus mendatangi satu persatu dengan cara penagihan langsung door to door dari restoran satu ke restoran lainnya yang mana menjadi objek pajak," tuturnya.
Dengan demikian dirinya berharap, pemilik restoran dan rumah makan yang ada di Kabupaten Lebong bisa bersikap kooperatif menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak. Terlebih pajak tersebut akan menjadi PAD yang muaranya adalah untuk membiayai pembangunan daerah.
"Kami optimis target pajak rumah makan dan restoran bisa terealisasi seratus persen," demikian Monginsidi. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: