Kartu Vaksin Belum Jadi Syarat Urus Adminduk

Kartu Vaksin Belum Jadi Syarat Urus Adminduk

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Jika disebagian besar daerah sudah menjadikan kartu vaksin corona sebagai syarat wajib dalam pengurusan administrasi kependudukan, tidak Bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang belum menjadikan kartu vaksin sebagai syarat untuk pengurusan administrasi kependudukan.

Disampaikan Kabid Layanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Oly Stupeu, SH, belum dijadikan syarat kartu vaksin bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, dikarenakan kebanyakan pengurusan administrasi kependudukan saat ini juga sebagai syarat untuk dapat vaksin.
"Kita dilematis, berada pada 2 sisi yang sama sama memang urgen, ada edaran pengurusan administrasi kependudukan harus memperlihatkan kartu tanda sudah divaksin, satu sisi syarat untuk divaksin juga harus ada NIK," kata Oly.

Disampaikannya, yang bisa dilakukan pihaknya dalam menghadapi 2 sisi yang sama sama penting itu, hanya melakukan sosialisasi agar yang sudah mendapatkan KTP dan pengurusan administrasi kependudukan lain agar bisa menerima vaksin.
"Tapi rata rata dari 5 persen wajib KTP-el yang belum melakukan perlemakan saat ini juga adalah pemula, dan juga alasannya untuk mendapatkan vaksin," ujar Oly.

Masih dikatakan Oly, meski belum menjadi syarat wajib memperlihatkan kartu vaksin dalam pengurusan administrasi kependudukan, tidak sedikit pula warga yang memerlukan administrasi kependudukan sudah dan dapat memperlihatkan kartu vaksin.
"Jadi bagaimana kalau kita menerapkan syarat itu, maka kami juga ikut menghambat capaian pelaksanan vaksin dan menghambat urusan kepentingan lain dari masyarakat," tegasnya.
Karena itu tegas Oly meski belum dijadikan syarat wajib memperlihatkan kartu tanda vaksin, warga tetap telah memiliki KTP-el untuk dapat segera divaksin. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: