Satpol-PP Bakal Razia Miras

Satpol-PP Bakal Razia Miras

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong dalam waktu dekat bakal mengoptimalkan razia minuman keras di beberapa titik, di wilayah Lebong. Dalam kegiatan tersebut ada beberapa instansi yang turun yaitu, Polres Lebong, DP3APPKB, serta unsur Forkopimda lainnya.

Hal ini Berdasarkan Perda No. 5 tahun 2017 yang mana pelaku usaha yang tidak memiliki izin kedapatan berjualan miras bisa di kenakan sanksi kurungan 6 bulan penjara dan bakal di kenakan sanksi sebesar Rp. 50 juta.
"Operasi ini sebenarnya sudah rutin kita lakukan sebagai upaya mengatasi penyakit masyarakat yaitu dalam merazia minuman keras," Kata Plt Kepala Satpol PP, Tarmizi S. Sos.

Lanjutnya, dia mengatakan, jika minuman keras yang akan menjadi sasaran pihaknya ialah dengan minuman berbagai merk jenis yang diperoleh dari penjual minuman keras yang "bertopeng" contohnya seperti toko makanan maupun tempat hiburan seperti cafe.
"Karena memang banyak di kabupaten Lebong ini yang bertopeng, ternyata banyak yang menjual minuman ilegal tersebut, seperti toko-toko makanan, tempat hiburan dan karoke, serta juga cafe yang tersebar di wilayah lebong," paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan meminta untuk menunjukkan kartu Vaksin Covid-19. Mereka yang belum divaksin akan diminta untuk segera mendatangi Puskesmas maupun RSUD untuk ikut program
vaksinasi Covid-19.
"Kami juga akan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk ikut vaksinasi Covid-19. Hal ini diharapkan bisa mendorong capaian realisasi program vaksin di Kabupaten Lebong," paparnya.

Tak hanya itu saja, Dirinya juga menegaskan akan menertibkan anak di bawah umur yang belum memiliki kartu Identitas penduduk (KTP) apabila dari mereka kedapatan sedang berkeliaran malam dan membawa miras, sajam, maupun jenis obat obatan terlarang lainnya maka akan di tindak.
"Acuan kita tetap kepada minuman keras tetapi sembari itu juga apabila temukan anak di bawah umur yang belum mengantongi KTP berkeliaran malam serta membawa miras, maka akan di tindak langsung oleh dinas terkait DP3APPKB dan di berikan pembinaan," tuturnya.

Dengan demikian, dirinya mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak menjual atau menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol dalam bentuk apapun karena hal ini melanggar Hukum, dan tidak segan segan pelaku tersebut bakal di kenakan sanksi dan denda. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: