BPJS Ketenagakerjaan THLT Ditanggung Pemkab

BPJS Ketenagakerjaan THLT Ditanggung Pemkab

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Dalam menindaklanjuti Permendagri nomor 27 tahun 2021 salah satunya mengenai penganggaran perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pegawai non ASN. Pemerintah Kabupaten Lebong nampaknya akan menanggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT).

Plt. Kepala BPKSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH menyebut bahwa sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021 kemudian SE Kemendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implentasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
"Dalam pasal 14 UU nomor 24 tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jamsostek. Merujuk pada ketentuan ini, maka THLT yang ada dijajaran Pemkab Lebong bakal diusulkan masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Bahkan kata Pedo, saat ini THLT yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diantaranya tenaga satpam, Satpol PP dan juga RSUD. Hasil rakor di Provinsi Bengkulu mengenai ketentuan ini juga sudah pihaknya sampaikan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori.

Sementara itu, Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, menyangkut hal itu belum dapat berkomentar lebih banyak terkait anggaran THLT yang bakal ditanggung BPJS Ketenagakerjaan ini. Pasalnya, saat ini proses pembahasan anggaran masih dilakukan Banggar dan TAPD Lebong.
"RAPBD masih dibahas bersama banggar," singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: