FSPSI : Pengusaha Wajib Penuhi Jalankan UMP
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp. 2.238.000. Dimana hal itu sedikit mengalami kenaikan sebesar Rp 23.000 dibandingkan dengan UMP 2021.
Meski mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp. 2.215.000, itu belumlah sesuai dengan yang diharapkan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Selruh Indonesia (FSPSI) yang sebenarnya menuntut adanya kenaikan UMP sebesar 2 perses dari UMP tahun 2021, atau sebesar Rp. 44.300.
Sekretaris FSPSI Kabupaten Kepahiang R. Najamudin yang dikonfirmasi terhadap kenaikan UMP yang belum sesuai dengan harapan para pekerja, mengungkapkan kekecewaan tersebut. Hanya saja tegasnya, saat ini FSPSI tidak bisa lagi berbuat banyak dikarenakan nilai UMP sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu minus FSPSI yang tidak hadir dalam penetapan tersebut.
"Sudah sama sama kita ketahui Dewan Pengupahan Provinsi sudah menetapkan besaran UMP tahun 2022, biar ada kenaikan sebesar Rp 23 ribu, tapi yang perlu digaris bawahi kenaikan itu belumlah sesuai dengan yang kami harapkan," sebut R. Najamudin.
Dijelaskannya, pekerja yang tergabung dalam FSPSI, menuntut adanya kenaikan UMP sebesar 2 persen dari UMP tahun 2021 ata sebesar Rp 44.300 dari UMP tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.215.000
"Tapi bagaimana lagi, ini sudah ketetapan, suka tidak suka harus kami terima," ujarnya.
Hanya saja tegas R. Najamudin, dibalik menerimanya FSPSI terhadap ketetapan nilai UMP tahun 2022 yang tidak sesuai dengan harapan para pekerja. FSPSI Kepahiang menuntut agar seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja untuk dapat mematuhi kewajiban besaran pembayaran upah sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan. Kerena menurutnya selama ini masih banyak pengusaha dan atau perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai dengan UMP.
"Sekarang ini tuntutan kami, tidak banyak, tolong perusahaan untuk dapat memenuhi ketentukan kewajiban pembayaran upah sesuai dengan UMP," tegasnya.
Selain itu pula sambung Najamudin, FSPSI, juga meminta agar tidak ada pemecatan pekerja dalam kondisi perekonomian yang tengah mengalami penurunan saat ini.
"Tentu kami akan mengawasi ketentuan ini bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan itu kami juga meminta pemerintah untuk menindaknya, karena kami dari FSPSI sudah menerima penetapan UMP yang sebenarnya belum sesuai dengan yang kami harapkan,' tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: