44 Desa Belum Ajukan DD Tahap III

44 Desa Belum Ajukan DD Tahap III

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Tahun anggaran 2021 hanya menyisakan 1 bulan lagi, dimana dari 105 desa yang da di Kabupaten Kepahiang penerima dana desa (DD) diketahui masih ada 44 desa yang sampai dengan kemarin belum mengajukan berkas pencairan DD tahap III.

Kabid Fasilitasi Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang, Jonatan ST Simare Mare S.Km, menyebutkan jika sampai dengan kemarn pula baru 22 desa yang sudah melakukan pencairan DD tahap III, 23 usulan desa lainnya sedang dalam proses dan 14 usulan lainnya dikembalikan karena ada perbaikan.
"Kami dari awal sudah mengingatkan masing masing Pemdes, jika pertengahan bulan ini tadi tengak waktu untuk pengajuan DD Tahap III, kenyataannya meski sudah diperingatkan sedemikian sampai dengan hari ini (kemarin, red) masih ada desa yang belum sama sekali mengajukan usulan pada kami dan baru ada 22 desa saja yang sudah SP2D atau sudah ditransfer DD nya ke rekening desa," sebut Jonatan.

Ditegaskan Jonatan, masih ada 44 desa lagi yang sampai dengan saat ini masih ditunggu pihaknya untuk segera menyampaikan usulan DD. Yang dikuatirkan Jonatan, jika hal ini tidak dilakukan dalam waktu dekat maka proses pencairannya akan terlambat.
"Ada 44 desa yang masih kami tunggu untuk segera menyampaikan usulannya, ini kami minta segera jangan sampai nanti terlambat yang akan menanggung resikonya desa itu sendiri," ujarnya.

  1. Daspeta
  2. Daspeta II
  3. Pungguk Beringang
  4. Ujan Mas Bawah
  5. Suro Lembak
  6. Suro Muncar
  7. Suro Baru
  8. Pungguk Meranti
  9. Pekalongan
  10. Bumi Sari
  11. Soro Bali
  12. Tanjung Alam
  13. Taba Air Pauh
  14. Penanjung Panjang
  15. Penanjung anjang Atas
  16. Peraduan binjai
  17. Tebing Penyamun
  18. tertik
  19. Karang Tengah
  20. Tapak Gedung
  21. Tebat Laut
  22. Bukit Barisan
  23. Sukamerindu
  24. Pagar gunung
  25. Kelobak
  26. Pelangkian
  27. Kutorejo
  28. kampung Bogor
  29. Weskus
  30. Karang Endah
  31. Imigrasi permu
  32. Permu
  33. Kelilik
  34. Embong Sido
  35. Kota Agung
  36. Embong Ijik
  37. Langgar Jaya
  38. Cinta Mandi
  39. Cinta Mandi Baru
  40. Talang Pito
  41. Pagar Agung
  42. Bukit Sari
  43. Suka Sari
  44. Bandung Baru

** Sumber DPMD Kepahiang

Bagi desa yang terlambat dalam pengajuan DD, tegas Jonatan, dipastikan akan diberikan penilaian kinerja tidak bagus, yang konsekuensinya desa tersebut akan kehilangan angaran kinerja yang besarannya mencapai Rp 300 juta lebih.
"Kami tunggu paling lambat sampai degan akhir bulan ini, kalau tidak kami pastikan pengurusannya akan terlambat, karena semua ada proses, mulai pemeriksaan dari kami, itu memakan waktu, iya kalau langsung lengkap maka bisa langsung dinaikan ke BKD, di BKD pun butuh proses hingga sampai ke KPPN. Kalau tidak kami kuatir hingga tutup buka TA 2021 prosesnya belum selesai," tukas Jonatan (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: