44 Desa Belum Ajukan DD Tahap III
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Tahun anggaran 2021 hanya menyisakan 1 bulan lagi, dimana dari 105 desa yang da di Kabupaten Kepahiang penerima dana desa (DD) diketahui masih ada 44 desa yang sampai dengan kemarin belum mengajukan berkas pencairan DD tahap III.
Kabid Fasilitasi Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang, Jonatan ST Simare Mare S.Km, menyebutkan jika sampai dengan kemarn pula baru 22 desa yang sudah melakukan pencairan DD tahap III, 23 usulan desa lainnya sedang dalam proses dan 14 usulan lainnya dikembalikan karena ada perbaikan.
"Kami dari awal sudah mengingatkan masing masing Pemdes, jika pertengahan bulan ini tadi tengak waktu untuk pengajuan DD Tahap III, kenyataannya meski sudah diperingatkan sedemikian sampai dengan hari ini (kemarin, red) masih ada desa yang belum sama sekali mengajukan usulan pada kami dan baru ada 22 desa saja yang sudah SP2D atau sudah ditransfer DD nya ke rekening desa," sebut Jonatan.
Ditegaskan Jonatan, masih ada 44 desa lagi yang sampai dengan saat ini masih ditunggu pihaknya untuk segera menyampaikan usulan DD. Yang dikuatirkan Jonatan, jika hal ini tidak dilakukan dalam waktu dekat maka proses pencairannya akan terlambat.
"Ada 44 desa yang masih kami tunggu untuk segera menyampaikan usulannya, ini kami minta segera jangan sampai nanti terlambat yang akan menanggung resikonya desa itu sendiri," ujarnya.
- Daspeta
- Daspeta II
- Pungguk Beringang
- Ujan Mas Bawah
- Suro Lembak
- Suro Muncar
- Suro Baru
- Pungguk Meranti
- Pekalongan
- Bumi Sari
- Soro Bali
- Tanjung Alam
- Taba Air Pauh
- Penanjung Panjang
- Penanjung anjang Atas
- Peraduan binjai
- Tebing Penyamun
- tertik
- Karang Tengah
- Tapak Gedung
- Tebat Laut
- Bukit Barisan
- Sukamerindu
- Pagar gunung
- Kelobak
- Pelangkian
- Kutorejo
- kampung Bogor
- Weskus
- Karang Endah
- Imigrasi permu
- Permu
- Kelilik
- Embong Sido
- Kota Agung
- Embong Ijik
- Langgar Jaya
- Cinta Mandi
- Cinta Mandi Baru
- Talang Pito
- Pagar Agung
- Bukit Sari
- Suka Sari
- Bandung Baru
** Sumber DPMD Kepahiang
Bagi desa yang terlambat dalam pengajuan DD, tegas Jonatan, dipastikan akan diberikan penilaian kinerja tidak bagus, yang konsekuensinya desa tersebut akan kehilangan angaran kinerja yang besarannya mencapai Rp 300 juta lebih.
"Kami tunggu paling lambat sampai degan akhir bulan ini, kalau tidak kami pastikan pengurusannya akan terlambat, karena semua ada proses, mulai pemeriksaan dari kami, itu memakan waktu, iya kalau langsung lengkap maka bisa langsung dinaikan ke BKD, di BKD pun butuh proses hingga sampai ke KPPN. Kalau tidak kami kuatir hingga tutup buka TA 2021 prosesnya belum selesai," tukas Jonatan (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: