DD 2022 Masih Fokus BLT dan Penanganan Covid-19

DD 2022 Masih Fokus BLT dan Penanganan Covid-19

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Meski Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum mendapatkan aturan mengenai formulasi atau porsi anggaran Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2022, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ir. Ris Irianto, M.Si menyebutkan jika fokus realisasi DD pada tahun mendatang masih pada penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi. Prioritas penggunaan DD tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
"Iya, program penyaluran bantuan langsung tunai bagi masyarakat terdampak covid-19 yang dialokasikan dari DD masih diselenggarakan pada tahun depan. Kemudian upaya penanganan covid, pemulihan ekonomi dan pencegahan stunting dari prioritas realisasi DD TA 2022, namun saat ini kita masih menunggu formulasi DD bagi masing-masing desa," jelas Ris.

Dia menjelaskan, mengenai program bantuan langsung tunai yang dialokasikan melalui dana desa dapat dirapatkan oleh pemerintah desa untuk menetapkan keluarga penerima manfaat yang layak menerima BLT.
"Jumlahnya dapat bertambah atau berkurang, tergantung pemerintah desa itu yang menentukan melalui rapat musyawarah desa," kata Ris.

Kemudian, lanjut Ris, sejalan dengan program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, yakni pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan pembangunan desa. Pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.
"Serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa, jadi tidak hanya fokus pada padat karya saja. Juga, kesehatan dan pemulihan ekonomi warga desa perlu diprioritaskan oleh pemerintah desa," beber Ris.

Meski belum mendapatkan formulasi dan porsi DD 2022, sampai Ris, Desa sudah dapat menyusun rencana kerja desa tahun 2022 dengan acuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: